indoBRITA, Amurang – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) diawal periode keduanya. Bahkan, tahun kedua diperiode keduanya, BLT tetap disalurkan kepada warga Indonesia yang berhak. Sebagaimana pernyataan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar, program BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) akan dilanjutkan tahun 2021. Bahkan, besarannya Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, pemberian BLT-DD tidak sembarang dicairkan kepada masyarakat. Sesuai dengan PMK No. 222 tahun 2020 sudah sangat jelas dalam pemberian BLT-DD tersebut. Untuk itu dimintakan kepada desa agar memahami aturan PMK yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Anggota DPRD Minahasa Selatan Jaclyn Ivana Koloay, SH angkat suara dan menyatakan sikap agar semua Hukum Tua di Minsel saat penyaluran BLT-DD harus memahami peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yaitu PMK No.222 tahun 2020.
“Jadi, bantuan sosial pemerintah dan bantuan lainnya, seperti UMKM. Pada dasarnya, bantuan UMKM adalah Program dari Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk pelaku usaha dengan tujuan membantu pelaku usaha kecil yang terdampak Pandemi Covid-19. Sedangkan Bantuan Sosial Pemerintah adalah Program dari Kementrian Sosial hanya diberikan kepada keluarga miskin dan keluarga yang kurang mampu. Hal diatas bertujuan program untuk kesejahteraan masyarakat. Dan bantuan BST, PKH, BPNT diberikan bukan karena musibah atau karena Pandemi Covid-19,” ujar Koloay.
Lanjut Koloay, bantuan UMKM sama dengan bantuan dari Kementerian Pertanian seperti pemberian bibit, pupuk dan lain-lain secara gratis kepada para petani. Hal diatas dengan tujuan membantu para petani untuk meningkatkan hasil panen demi peningkatan perekonomian masyarakat.
“Jadi tidak ada alasan penerima UMKM tidak boleh menerima BLT DD,’’ tegasnya. Oleh sebab itu, saya pesan kepada Pjs Hukum Tua dan Hukum Tua devititif untuk pahami aturan yang ada. Biar tidak ada masalah setelah itu.
Ditambahkannya lagi, BLT-DD untuk masyarakat terdampak negatif Pandemi Covid 19. Dan itu tidak dibatasi oleh aturan yang berlaku. Yang pasti sesuai kebutuhan BLT-DD tersebut.
‘’Pemerintah Pusat berusaha membuat program-program untuk membantu masyarakat melewati kondisi Pandemi Covid-19 lewat bantuan-bantuan tunai dan non tunai,’’ tegas Ketua Fraksi Primanas yang juga Ketua DPD Perindo Minsel.
Selanjutnya, Koloay mempertanyakan, kenapa Pemerintah Desa (Pemdes) tidak ada kebijakan? ‘’Semuanya tergantung kebijakan pemdes. Kecuali ada aturan yang menulis langsung bahwa penerima UMKM tidak boleh menerima BLT- DD,’’tutup Koloay yang vokal itu. (ape)