IndoBrita, Minahasa Utara –-Dugaan korupsi pada Proyek penerangan jalan yang menggunakan solar cell pada medio tahun 2018 di selidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).
Proyek yang berbandrol 13.7 Milliar yang berada di ruas jalan SBY sampai dengan kompleks perkantoran Kabupaten Minahasa Utara ini sebelumnya sudah dijadikan Laporan oleh Lembaga Pengembangan Pembangunan (LP3) Sulut yang dilayangkan ke Kejari Minut.
Menyikapi hal tersebut, Kejari Minut melalui kasipidsus Dian Subdiana SH bersama tim ahli turun langsung ke lapanangan didampingi pihak LP3 Sulut guna menginvestigasi titik-titik yang dipasang solar cell tersebut, Rabu (3/2/2021).
Kasipidsus Dian Subdiana mengatakan, bahwa ada indikasi penyimpangan. Tapi, ini baru Investigasi awal untuk mengecek fisiknya dan pastinya akan berkelanjutan.
“Saat ini kami melihat ada indikasi atas kerugian negara, nanti pada tahap selanjutnya akan melakukan penelitian secara mendalam dengan pihak-pihak terkait,” tutur Subdiana.
Investigasi dan pemeriksaan bersama LP3 Sulut, yang dilakukan oleh Kejari Minut dinilai transparan. Koordinator pengawasan dan Investigasi LP3 Sulut Kalvin Limpek memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Airmadidi yang merespon cepat laporan dari LP3 Sulut, bahkan merasa bangga diikut sertakan dalam Investigasi ini.
“Kami LP3 Sulut sangat mengapresiasi kinerja kejari Minahasa utara yang sudah menindak lanjuti laporan kami terkait pemasangan solar cell dan juga kami merasa bangga karena diikut sertakan dalam penelitian ini. Ini buktinya, Kejari Minut transparan,” ujar Limpek seraya meminta Kejari Minut untuk terus mengusut sampai tuntas kasus ini.
Saat ini publik berharap dan menunggu hasil perkembangan investigasi dari Kejari Minut, dan berharap apabila dugaan korupsi terbukti benar, Kejari Minut harus menindak tegas aktor-aktor intelektual yang menyalahgunakan uang rakyat “Jagan pandang bulu”.
(Ipang)