OD-SK Optimalisasi Pemanfaatan Aset untuk Tingkatkan PAD

indoBRITA, Manado – Berbagai sektor digali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu terobosannya adalah mengoptimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah lewat pemanfaatan barang milik daerah. Di mana, terdapat beberapa aset milik Pemprov Sulut yang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Sehubungan dengan menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan rapat terbatas Senin, 8 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Sulut. Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait dengan fokus membahas barang milik daerah yang berpotensi dilakukan pemanfaatan, berikut aturan yang menjadi acuannya serta pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi.

Baca juga:  398 Siswa SMAN 1 Amurang Sukses Gelar Ujian Sekolah TA 2024/2025

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut  JR Korengkeng, didampingi oleh Kepala Bidang Aset Melky Matindas. Dalam penjelasannya, Korengkeng menekankan bahwa sesuai Permendagri 19/2016 pemanfaatan aset merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

“Artinya pemanfaatan BMD tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang asetnya dimanfaatkan dan akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan BMD tanpa mengubah status kepemilikannya,” terangnya.

Ditambahkannya lagi kegiatan pemanfaatan barang milik daerah bisa dilakukan dalam bentuk pinjam pakai, kegiatan seea, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dengan memperhatikan penyesuaian biaya serta mekanisme terkait hal tersebut.

Baca juga:  Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Bersama

Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset tersebut, langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini BKAD adalah mereinventarisir dan merevaluasi/appraisal aset milik pemerintah provinsi Sulawesi utara yang akan digunakan untuk pemanfaatan dengan melibatkan konsultan penilai publik sehingga value yang diperoleh akuntabel.

Selanjutnya akan dilakukan mapping dengan target menarik investasi dari para investor atau pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama pemanfaatan.

“Dan apabila dilakukan dengan benar maka akan meningkatkan pendapatan daerah Sulawesi Utara juga membantu menggerakan roda perekonomian daerah ini,” pungkasnya.(sco/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *