indoBRITA, Manado – Berbagai sektor digali Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu terobosannya adalah mengoptimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah lewat pemanfaatan barang milik daerah. Di mana, terdapat beberapa aset milik Pemprov Sulut yang memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Sehubungan dengan menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan rapat terbatas Senin, 8 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Sulut. Rapat ini dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait dengan fokus membahas barang milik daerah yang berpotensi dilakukan pemanfaatan, berikut aturan yang menjadi acuannya serta pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut JR Korengkeng, didampingi oleh Kepala Bidang Aset Melky Matindas. Dalam penjelasannya, Korengkeng menekankan bahwa sesuai Permendagri 19/2016 pemanfaatan aset merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
“Artinya pemanfaatan BMD tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang asetnya dimanfaatkan dan akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan BMD tanpa mengubah status kepemilikannya,” terangnya.
Ditambahkannya lagi kegiatan pemanfaatan barang milik daerah bisa dilakukan dalam bentuk pinjam pakai, kegiatan seea, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dengan memperhatikan penyesuaian biaya serta mekanisme terkait hal tersebut.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset tersebut, langkah awal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini BKAD adalah mereinventarisir dan merevaluasi/appraisal aset milik pemerintah provinsi Sulawesi utara yang akan digunakan untuk pemanfaatan dengan melibatkan konsultan penilai publik sehingga value yang diperoleh akuntabel.
Selanjutnya akan dilakukan mapping dengan target menarik investasi dari para investor atau pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama pemanfaatan.
“Dan apabila dilakukan dengan benar maka akan meningkatkan pendapatan daerah Sulawesi Utara juga membantu menggerakan roda perekonomian daerah ini,” pungkasnya.(sco/*)