DPMD dan Dinas Koperasi Lakukan Diskusi Terkait UMKM/BPUM dan BLT-DD

Sekretaris DPMD Altin Sualang dan Kepala Dinas Koperasi M Maindoka saat berdiskusi

indoBRITA, Amurang – Terkait bantuan UMKM atau BPUM VS BLT DD tahun 2021, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan Altin Sualang, SSTP menggelar diskusi kecil dengan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minsel DR M Maindoka, M.Si sekaligus mencari solusi soal regulasi hingga peraturan yang berlaku.

Kata Sualang, bahwa bantuan UMKM atau BPUM vs BLT DD harus mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 6 tahun 2020. ‘’Pasal 1 (2) BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari APBN,’’ungkapnya.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  ROSO-HARUM Resmi Calon Independen di Pilkada Minsel 2020

Lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minsel berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.07 tahun 2020, bahwa BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin/tidak mampu yang bersumber dari dana desa.

‘’Nah, kesimpulannya adalah BPUM diberikan kepada pelaku usaha. Sementara BLT-DD diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu,’’jelasnya.

Adapun menurut Sualang, bahwa sejak diterapkan BLT – DD terjadi tumpang tindih dimana rata-rata desa memanfaatkan dari segi aturan yang berlaku. Artinya, banyak desa saat pemberian BLT tidak tepat sasaran.

Dengan demikian, tahun 2021 ini harus mengaku pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No.07 tahun 2020. ‘’Apabila hal diatas tak sesuai, maka dipastikan desa itu akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, jangan coba-coba Hukum Tua dan BPD melakukan permainan atau juga memberikan kepada keluarganya dan lain sebagainya. Ingat, sanksi berat bagi penyelenggara desa dalam rangka pemberian bantuan BLT-DD tahun 2021 tersebut,’’tegasnya.

Baca juga:  Kilometer Tiga Krisis Air Bersih, Tiow Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Minsel DR M Maindoka, M.Si berterima kasih kepada Dinas PMD Minsel melalui Sekretaris Dinas PMD Altin Sualang yang sudah melakukan diskusi kecil seputar hal diatas. ‘’Artinya, kedatangan diatas sudah tepat. Dan kiranya, hal-hal yang belum diketahui akan dilakukan perbaikan. Namun, katanya segera menyurat kepada hukum tua dan BPD untuk melakukan sesuai aturan yang berlaku,’’sebut Maindoka yang juga mantan Kepala Bapelitbang Minsel ini. (ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *