IndoBRITA, MANADO – Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan 2 lelaki yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kedua lelaki tersebut, yaitu DRG alias Deny (21) dan NAS alias Nov (25), diamankan Tim yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Steven Pandi, di Kota Bitung, Jumat (12/2/2021).
Sementara itu tersangka utama yaitu lelaki BVJM alias Brian (21), yang dibantu lelaki DRG dalam melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam DB 3616 CT di Kolongan Kecamatan Kalawat, masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Minahasa Utara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim menemukan barang bukti curanmor sudah berada di Kota Bitung, tempat ketiganya berdomisili.
Saat ditemukan, barang bukti berada di rumah seorang penadah, yaitu lelaki NAS, yang dia beli dari tersangka utama lelaki BVJM.
Tim yang mendapat informasi tersebut langsung memburu tersangka utama di rumahnya dan rumah sahabatnya, namun belum juga ditemukan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua lelaki tersebut sudah diamankan di Polsek Airmadidi untuk dimintai keterangan, sedangkan Tim Resmob masih terus memburu tersangka utamanya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Iapun berpesan kepada seluruh pengendara kendaraan agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan parkirlah di tempat yang aman,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(hng)