Olly Dondokambey Incar WTP Kelima Kali Secara Berturut-turut

indoBRITA, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, Senin (8/3/2021).

Dari LKPD yang diterima Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi ini, Olly pun mengincar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kelima kali secara berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemprov Sulut sudah mengantongi enam kali WTP berturut-turut. Adapun di bawah kepemimpinan Gubernur Olly dan Wakil Gubernur Steven Kandouw telah mencetak empat kali WTP secara berturut-turut.

Baca juga:  Tiba di Sulut, Wapres RI Dijemput Gubernur Olly

“WTP!” tegas Olly kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Senin (8/3/2021).

Tak hanya Pemprov Sulut, Olly juga mengharapkan pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota se Sulut meraih opini WTP.

“Saya kira harapan BPK kalau lalu kurang satu daerah yang belum (WTP). Ini harus semua WTP,” tukasnya.

Gubernur Olly berharap Pemprov dan Pemda di 15 kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD dengan menjaga akurasi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, orang nomor satu di Sulut ini juga mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Baca juga:  Persiapan Paskah Nasional 2020 Digelar di Sulut Dimatangkan

BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemda juga menjadi lembaga konsultasi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Selain Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dalam penyerahan LKPD itu juga dilakukan bersama bupati dan walikota se Sulut.

Diketahui, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(sco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *