IndoBRITA, MANADO–Polda Sulut melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus, sukses mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kring-Kring dan Nuri, di dua lokasi berbeda, Jumat (05/04/2021).
Kasubdit Tipidter Polda Sulut AKBP Feri Sitorus menjelaskan, awalnya Subdit Tipidter mendapat informasi dari aplikasi media sosial, adanya penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung Kring-Kring dan Nuri.
“Kita amankan ada dua orang, di wilayah Tateli dan di Kecamatan Tuminting. Burung jenis kring kring ini berasal dari daerah Gorontalo. Kita amankan sebanyak 16 ekor, kemudian burung Nuri sebanyak 6 ekor yang berasal dari Maluku Utara,” kata Sitorus.
Lanjut Kasubdit, mereka menjualnya seharga Rp200 ribu, sementara mereka membeli dari sumbernya seharga Rp150 ribu, sehingga mereka mendapat keuntungan dari satu ekor burung Rp50.000.
Hasil penangkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan BKSDA Sulut.
“Untuk barang bukti burung Nuri, kita akan titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Tersangka akan diancam di Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” jelas Sitorus.(hng)