IndoBRITA, MANADO–Timsus Maleo Polda Sulut dipimpin Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian 113 gelon Aqua segel yang terjadi di Kelurahan Bahu, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang Kota Manado, Minggu (14/03/2021).
Kata Maramis pelaku berinisial AS alias Agung, 20 warga Winangun Dua, dan AD alias Andriano, 17, warga Bahu. Barang bukti sapeda motor Beat warna merah, dan tiga galon yang disita dari rumah pelaku.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar Pukul 00.47 Wita dan hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar Pukul 02.26 wita, tepatnya di Bahu, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang Kota Manado, telah terjadi tindak pidana pencurian, dimana pada saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil gelon Aqua sebanyak 113 gelon yang berada di depan rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.7 juta,” kata Maramis.
Tim pun bergerak melakukan penangkapan terduga pelaku. Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Malalayang.(hng)