Dana Desa Segera Dicairkan, Pemprov Sulut Ingatkan Jangan Salah Gunakan

indoBRITA, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengingatkan kepada pemerintah desa yang mengelola dana desa agar memanfaatkan anggaran itu dengan baik.

“Jangan salah gunakan,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Sulut Roy Mewoh kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021).

Mewoh menegaskan pemanfaatan dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19 dan Padat Karya Tunai (PKT).

“Ini sangat berpengaruh dalam rangka kebutuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Jadi, sekali lagi jangan salah menggunakannya,” tukasnya.

Di sisi lain, birokrat yang sudah lama menjabat eselon II di Pemprov Sulut ini mengatakan untuk tahap pertama pencairan dana desa baru dicairkan kepada 220 desa dari 1.507 desa di Sulut.

“Memang sebenarnya suatu kekhawatiran pemerintah daerah, kabupaten/kota karena masih banyak juga desa belum sampaikan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahun anggaran 2020 sehingga tahun ini terhambat,” ungkap Mewoh.

Baca juga:  WT-AGB Nomor Urut 3, Ko'Poka : Bangun Talaud Butuh Bukti Bukan Bicara

“Tapi ini kan hanya Lpj dari pemerintah desa kalau diadakan pencairan tahap kedua harus tahap pertama sudah dipertanggungjawab agar supaya tidak terjadi kendala di kemudian hari,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah desa memang harus menahan proses pencairan dana desa karena Lpj belum diselesaikan.

“Ada benarnya tahan dana desa karena pertanggungjawaban belum ada. Jadi tidak ada motivasi lain pemerintah desa menahan tapi hanya untuk mempertanggungjawab penyaluran sebelumnya,” imbuhnya.

Adapun terkait dengan hal tersebut, Pemprov Sulut dalam waktu dekat akan mengirim surat ke kabupaten/kota di Sulut agar mempercepat pemanfaatan dana desa.

“Pemprov harapkan bupati/walikota sifatnya keluarkan peraturan kepala daerah berkaitan dengan pemanfaatan dana desa,” terangnya.

Baca juga:  Hadirkan PPK dari 19 Kecamatan, KPU Talaud Gelar Rakor Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani di ruang kerja Sekdaprov Edwin Silangen, Senin (29/3/2021).

“Dalam diskusi kemarin disarankan agar supaya dana desa ini dipisahkan dari APBDes. Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) karena masih struktur APBDes. Kalau dipisahkan dengan sendirinya pencairan dana desa akan ikut bulan pemanfaatan, misalkan Januari bisa dicairkan Januari, dan seterusnya,” terangnya.

Diketahui, untuk tahun 2021 desa di Sulut akan menerima anggaran dana desa sebesar Rp1.227.390.000, anggaran ini dibagi di 12 kabupaten/kota di Bumi Nyiur Melambai.(sco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait