Perjuangan Gubernur Olly untuk Penambang Sulut: Segera Ada WPR

indoBRITA, Manado – Beberapa daerah di Sulawesi Utara (Sulut) akan diperjuangkan Gubernur Olly Dondokambey, memilii izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Paling lambat dua bulan sudah ada satu (WPR),” tegas Gubernur Olly kepada wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Selasa (30/3/2021).

Hal ini segera terwujud sebab, Selasa (30/3/2021), orang nomor satu di Sulut ini mengumpulkan seluruh kepala daerah yang di wilayahnya terdapat kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam pertemuan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang digelar di ruang kerja Gubernur Sulut.

Di kesempatan itu, Gubernur Olly berharap agar pengusulan WPR dapat disederhanakan dan dipercepat prosesnya.

“Agar masyarakat dapat bekerja di wilayah berizin sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapat pemasukan untuk kehidupannya yang layak,” kata Olly.

Baca juga:  Fatoni Launching Gerakan Sulut Bermasker Tepat HUT ke-30 Kota Bitung

Sementara itu, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengundang para Kepala Daerah untuk membahas khusus terkait pengusulan WPR dan langkah penanganan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan berlaku.

Diketahui, selain membahas pertambangan rakyat di Sulut, Kementerian ESDM juga menggelar pertemuan terkait penanganan PETI dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Indonesia yang dilaksanakan di pada tanggal 29-30 Maret 2021 yang diikuti secara daring oleh Gubernur se Indonesia serta Kementerian/Lembaga terkait.

Kegiatan ini merupakan koordinasi untuk menyamakan langkah dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara, baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah dan lintas Kementerian/ Lembaga.

Perlu kita sadari bahwa kondisi pandemi Covid-19 ini telah merubah banyak sendi kehidupan di tengah masyarakat kita. Sehingga banyak hal yang membatasi kegiatan-kegiatan di masyarakat salah satunya adalah keterbatasan lapangan kerja yang mengakibatkan beralihnya kegiatan masyarakat ke kegiatan pertambangan tanpa izin.

Baca juga:  Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Semata Memuluskan Agenda Politik Jangka Pendek

Kegiatan PETI saat ini telah merambah hampir seluruh Provinsi di Indonesia. Beberapa kejadian musibah menimpa masyarakat pelaku kegiatan PETI yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, kegiatan PETI juga mengakibatkan: Kerugian bagi negara dan daerah dari sisi PNBP dan pajak daerah; Kerusakan lingkungan dan potensi bencana lingkungan dan Keresahan masyarakat dan gangguan keamanan.

Pada pertemuan ini, membahas upaya-upaya melalui gerak bersama dalam menangani maraknya kegiatan PETI ini. Pemerintah mengupayakan agar kegiatan PETI ini dapat menjadi kegiatan yang formal dan bermanfaat dengan merubah kegiatan dari tanpa izin menjadi memiliki izin sehingga dapat menjadi wahana dalam memberdayakan masyarakat dan menjadi salah satu kegiatan yang dapat mendatangkan penerimaan.(sco/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *