Songgigilan Dipercayakan Penjabat Hukum Tua Teep Sebagai Ketua Tim Seleksi

Buce Songgigilan

indoBRITA, Amurang Barat – Penjabat Hukum Tua Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Mersita Paula Rumokoy, SIP mengangkat Buce Songgigilan sebagai Ketua Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Teep. Pasalnya, selain BS biasa disapa bung Buce, ada empat orang juga yang masuk dalam tim seleksi tersebut.

Hal diatas dibenarkan Pj Hukum Tua Desa Teep Mersita Paula Rumokoy,SIP kepada sejumlah awak diruang kerjanya, Kamis (22/4/2021). Kata Rumokoy, pada saat dipercayakan bupati Franky Donny Wongkar dan wakil bupati Petra Yani Rembang sebagai Pj Hukum Tua Desa Teep, ternyata banyak laporan para perangkat desa tidak komitmen dalam bertugas. Padahal, mereka mendapatkan gaji atau lainnya melalui APBD. Melihat hal diatas, pihaknya berkonsultasi dengan Dinas PMD dan BKD bahkan bupati serta wakil bupati untuk segera melakukan pergantian perangkat desa.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Bupati CEP Lakukan MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hukum Tua, Perangkat dan BPD

‘’Jadi, bahwa perangkat desa yang diganti dengan alasan mereka telah melakukan berbagai tindakan tertentu dan sewenang-wenang. Ada 12 perangkat desa yang diganti sesuai aturan. Juga, pihaknya mengangkat tim seleksi untuk penjaringan perangkat desa,’’kata Rumokoy.

Soal BS, dia adalah tokoh masyarakat yang bersih, serta pengalaman diberbagai organisasi pendidikan dan lainnya. Maka dari, pemerintah desa mempercayakan BS untuk menseleksi perangkat desa baru sesuai aturan yang berlaku.

Ditemui Buce Songgigilan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pj Hukum Tua Desa Teep Mersita Paula Rumokoy, SIP yang sudah mempercayakannya sebagai Ketua Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Teep tahun 2021.’’Sekali lagi, terima kasih dan berharap semua akan dibantu masyarakat Desa Teep biar semua berjalan dengan baik dan aman-aman. Terpenting disini, bagaimana kita menjadikan Teep lebih baik dari awalnya,’’jelas Buce.

Baca juga:  Kasus Dandes Oknum Hukum Tua Malenosbaru Tidak Diam, Reza: ST Segera Ditahan

Menurutnya, diangkatnya berdasarkan Surat Keputusan Hukum Tua Teep No. 11 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Perangkat Desa Teep. Dan setelah itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi serta membuka pendaftaran sejak tanggal 22 hingga 23 April 2021.

‘’Harapannya, warga mendukung dan menjamin pelaksanaan seleksi bisa berjalan aman dan terkendali,’’ sebutnya. (ape)

Pos terkait