Terkejut Ditetapkan Polres Minut sebagai Tersangka, Vitha Diets Minta Perlindungan Mabes Polri

Vitha Olivia Diets (foto:dok VD)

indoBRITA, Jakarta-Kepolisian Resort Minahasa Utara (Minut) menetapkan Vitha Olivia Diets sebagai tersangka dugaan perusakan pohon di kawasan Hotel Paradise Golf dan Resort Likupang. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor B/202/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2021.

Penetapan sebagai tersangka itu mengejutkan Vitha dan sejumlah koleganya, termasuk yang mengikuti duduk perkara kepemilikan lahan sekitar hotel. “Di mana keadilan? Kenapa saya yang punya lahan ditersangkakan,” kata Vitha saat menghubungi MMC Group Jumat (23/4/2021).

Bacaan Lainnya

Vitha kemudian menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, ia sudah membuat laporan ke Polda Sulut sejak tahun 2019. Artinya ia lebih dulu membuat laporan dibanding dengan pengaduan atau laporan dari pihak lain yang masuk di Polres Minut tahun 2020.

Baca juga:  Senator Stefanus BAN Liow: Pemerintah Segera Tetapkan PP Turunan UU HKPD Terkait PDRD

“Alhasil sudah sampai di tahap sidik. Sebagai ahli waris Wellem Mantiri, saya melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Menurut dia, owner dari hotel sudah dipanggil dua  kali dan tidak pernah membawa data yang dibutuhkan.  “Sesuai putusan MK yang inkra bahwa semua putusan PT Asa dibatalkan dan dinyatakan status quo (NO). Status quo diberarti kembali sesuai register 211.65 yang mana sampai saat ini tak pernah berpindah kepemilikan kepada pihak lain. Jadi tetap memilik ahli waris Wellem Mantiri,” kata Vitha.

Dengan legal standing kepemilikan register 211.65 sesuai pembagian 11 september 1933 itu, maka Vitha selalu ahli waris Wellem Mantiri memberikan kuasa kepada patnernya masuk untuk memangkas pohon yang selama ini ditanam keluarganya. “Saya masuk lahan sendiri kok ditersangkakan?  Apakah aparat sudah menguji  sertifikat mereka dan register saya untuk mengetahui mana yang asli dan palsu? Pastikan salah satunya palsu,” Vitha menguraikan.

Baca juga:  Kebakaran Dua Rumah di Amurang Barat, Kapolres Minsel : Warga Diminta Lebih Waspada

Ia kemudian mengutip instruksi Kapolri jika tanah adat atau pasini tidak boleh dijadikan tanah negara. “Kalau ada instusi yang membelah mafiah tanah, sama halnya melawan presiden dan kapolri,” ungkapnya.

Vitha ini pun meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Ia bersyukur karena diterima dan dilayani dengan baik di Mabes Polri.

“Saya akan segera pulang Manado dan akan melaporkan  beberapa pihak terkait, termasuk salah satu oknum aparat yang membeberkan surat penetapan tersangka padahal ini masih akan diuji di Mabes Polri,” ujar Vitha. (*/adm)

Pos terkait