indoBRITA,Manado- Aktivis hukum Sulut, Stenly Sendouw menilai penetapan Vitha Olivia Diets sebagai tersangka dugaan pengrusakan pohon di Kawasan Hotel Paradise Golf dan Resort Likupang tidak sesui prosedur. Penetapan tersangka oleh Polresta Minahasa Utara (Minut) itu juga menurut dia tak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya berpendapat jika penetapan itu mengabaikan prosedur dan ketentuan. Itu tanah dan pohon milik keluarga Vitha Diets juga,” kata Stenly kepada wartawan di Manado, Senin (26/4/2021).
Ia juga heran karena kasus ini sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Sulut. “Saudari Vitha melaporkannya pada 2019. Pihak lain juga melakukan laporan 2021 di Polres Minut dan kemudian menetapkan Vitha sebagai tersangka,” ucapnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort Minut menetapkan Vitha Olivia Diets sebagai tersangka. Penetapan tersangka terungkap dalam Surat Nomor B/202/IV/Reskrim tertanggal 12 April 2021 lalu.
Penetapan Vitha Diets sebagai tersangka, merujuk pada laporan Polisi Nomor: LP/540/IX/2020/Sulut/Res-Minut tanggal 9 September 2020. Dari laporan kepolisian tersebut, Reskrim Polres Minut melakukan berbagai pemeriksaan hingga tahapan gelar perkara pada 1 April 2021.
Hasilnya, penyidik menjerat Vitha O. Diets sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang mereka peroleh. Salah satu sumber internal, membocorkan bahwa Vitha O. Diets ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengruskan kayu atau pohon di sekitar hotel. Buntutnya, manajemen perusahaan melaporkan Vitha O. Diets ke Polres Minut.
Kasus ini sendiri juga sebenarnya sudah dilaporkan Vitha ke Polda Sulut pada 2019. Vitha melaporkan sebagai dugaan penyerobotan lahan milik kakeknya, Wellem Mantiri. “Saya juga berharap Polda Sulut kembali memproses laporan tersebut,” kata Steny.
Informasi yang diperoleh Stenly, laporan itu sudah dalam tahapan penyidikan. “Namun, entah kenapa tak ada kelanjutannya. Jadi kami berharap laporan tersebut segara diproses,” ucapnya.
Ia percaya Kapolda Sulut yang baru Irjen Nana Sudjana akan bekerja cepat dan tuntas menyelesaikan semua laporan yang masuk. “Kita dukung langkah Kapolda Sulut dalam menegakkan aturan di daerah Nyiur Melambai,” katanya.
Terpisah, Vitha Diets mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “Di mana keadilan? Kenapa saya yang punya lahan ditersangkakan,” kata Vitha saat menghubungi MMC Group.
Vitha kemudian menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, ia sudah membuat laporan ke Polda Sulut sejak tahun 2019. Artinya ia lebih dulu membuat laporan dibanding dengan pengaduan atau laporan dari pihak lain yang masuk di Polres Minut tahun 2020.
“Alhasil sudah sampai di tahap sidik. Sebagai ahli waris Wellem Mantiri, saya melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Menurut dia, owner dari hotel sudah dipanggil dua kali dan tidak pernah membawa data yang dibutuhkan. “Sesuai putusan MK yang inkra bahwa semua putusan PT Asa dibatalkan dan dinyatakan status quo (NO). Status quo diberarti kembali sesuai register 211.65 yang mana sampai saat ini tak pernah berpindah kepemilikan kepada pihak lain. Jadi tetap memilik ahli waris Wellem Mantiri,” kata Vitha.
Dengan legal standing kepemilikan register 211.65 sesuai pembagian 11 september 1933 itu, maka Vitha selalu ahli waris Wellem Mantiri memberikan kuasa kepada patnernya masuk untuk memangkas pohon yang selama ini ditanam keluarganya. “Saya masuk lahan sendiri kok ditersangkakan? Apakah aparat sudah menguji sertifikat mereka dan register saya untuk mengetahui mana yang asli dan palsu? Pastikan salah satunya palsu,” Vitha menguraikan.
Ia kemudian mengutip instruksi Kapolri jika tanah adat atau pasini tidak boleh dijadikan tanah negara. “Kalau ada instusi yang membelah mafiah tanah, sama halnya melawan presiden dan kapolri,” ungkapnya.
Vitha ini pun meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Ia bersyukur karena diterima dan dilayani dengan baik di Mabes Polri.
“Saya akan segera pulang Manado dan akan melaporkan beberapa pihak terkait, termasuk salah satu oknum aparat yang membeberkan surat penetapan tersangka padahal ini masih akan diuji di Mabes Polri,” ujar Vitha. (*/adm)