Dinas PUPR Sulut Sosialisasi NSPK Bidang Tata Ruang

indoBRITA, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) Bidang Tata Ruang Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Manado, Selasa (27/4/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut tersebut, diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulut, selaku ketua TKPRD yang langsung memonitor dan mengawasi tata ruang terkait izin investasi yang akan dikeluarkan.

Plt Kepala Dinas PUPR Sulut Adolf Tamengkel melalui Kabid Tata Ruang Herman Kusoy, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi baru tentang NSPK sebagaimana yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Melalui berbagai upaya di era pandemi Covid-19 ini, diharapkan perekonomian dapat dipulihkan dan iklim investasi dapat diciptakan oleh pemda, khususnya bidang NSPK UU Tata Ruang,” sambungnya.

Baca juga:  OPD Jangan Lambat! Proyek Tender Harus Segera Masuk Proses Lelang

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutan yang dibawakan oleh Asisten Bidang Pembangunan Perekonomian Setdaprov Sulut, Praseno Hadi mengatakan pentingnya investasi bagi kelangsungan daerah.

“Berdasarkan data statistik, dana APBN dan APBD kita hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan rutin, sementara 80 persen adalah digerakkan sektor swasta yang mampu menghidupi masyarakat Indonesia dengan terbukanya lapangan kerja,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa tata ruang sangat berpengaruh pada investasi, dan investasi mempengaruhi pembangunan. Jika tidak ada investasi, maka tidak ada pembangunan. Oleh karenanya, tata ruang adalah pintu masuk yang strategis untuk membentuk perekonomian pembangunan.

“Itulah sebabnya melalui terobosan yang dilakukan Pak Jokowi dengan menggabungkan puluhan UU menjadi satu UU ini, perlu kita sikapi, pelajari, praktikkan dan komit untuk pengaturan tata ruang,” jelasnya.

Baca juga:  Atteng Optimis Target PAD 2017 Over 

“Kalau tata ruang salah dari awal maka akan salah terus, makanya kita sama-sama mengaturnya guna meminimalisir konflik interest. Dan untuk mencegahnya yah dari perencanaan,” tandasnya.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto dalam arahannya menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

Agus menambahkan bahwa penataan ruang sangat perlu untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta untuk mewujudkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.(sco/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *