indoBRITA, Bitung- Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah nanti, Wali kota Bitung Maurits Mantiri telah menandatangani Surat Edaran Wali Kota Bitung terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta yang disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Bitung.
Hal ini diutarakan Kadisnakertrans Kota Bitung Wenas Christian Nobel Luntungan yang ditemui di depan kantor Wali kota Bitung, Selasa (4/5/2021).
“Surat edaran Wali kota terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya telah ditandatangani dan akan diedarkan di seluruh Perusahaan yang ada di Kota Bitung,” terang Luntungan.
Mantan Kabag Hukum Setdakot Bitung ini juga menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
“Tentu saja besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut,” jelasnya.
Disentil soal keterlambatan dan keengganan pengusaha untuk membayarkan THR ini nantinya, menurut Luntungan, pihaknya membuka Posko aduan di kantor Dsnakertrans Bitung.
“Datang ke kantor untuk melapor agar kami bisa menindaklanjuti, seringkali ada kabar bahwa perusahaan A misalnya tidak membayar THR namun tidak ada karyawan yang datang melapor. padahal laporan mereka ini sebagai dasar,” tutupnya.(yet)