indoBRITA, Amurang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara, Drs Royke Mewoh bersama Inspektorat Sulut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) soal Dana Desa (DD) di Desa Kilometer Tiga, Rabu (5/5/2021). Tim didampingi Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow, SH Msi, Plt Kepala Inspektorat Minsel Hendra Pandenuwu,SE dan Tim Pendamping Desa Provinsi serta Minsel.
Menariknya, inspeksi mendadak (Sidak, red) tersebut atas laporan masyarakat dan LSM Anti Korupsi Indonesia (AKI) Sulut. Pasalnya, turunnya PMD Sulut dan instansi terkait di Desa Kilometer Tiga lantaran dugaan penyalagunaan proyek berasal dari Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020. Sementara itu, Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Herman Ulaan ketika rombongan tiba di kantor terlihat ‘gugup’ dan merasa ketakutan.
Itu juga terbukti, saat pihak PMD dan Inpektorat Sulut dan Minsel melakukan pertanyaan demi pertanyaan seputar laporan masyarakat dan LSM. Nampak raut wajah Hukum Tua memerah disertai kegugupan saat menjawab pertanyaan pedas oleh Kepala Dinas PMD Sulut Drs Royke Mewoh dan tim yang hadir.
Pertanyaan tim PMD Sulut terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes penjabaran tahun 2018/2019, justru oknum Hukum Tua tak bisa menunjukkan secara langsung. Bahkan, ketika ditanya kepada Sekretaris Desa Franky Tumanken tak pula memperlihatkan. Termasuk diantaranya, Sekdes menanyakan hal diatas kepada salah satu Kaur Jufan Dissa menjawab semua berkas telah diberikan kepada Hukum Tua dan Sekdes.
‘’Oh kenapa LPJ APBDes tahun 2018 dan 2019 tak bisa dilihat. Coba cari, biar jelas laporannya. Apabila tak bisa menunjukkan dengan baik. Maka, kami akan rekomendasikan DD tahun 2022 Desa Kilometer Tiga dikurangi atau pun terancam tak dicairkan. Pasalnya, gelagat pemerintah desa tak transparan untuk memperlihatkan semua berkas-berkas. Parahnya lagi, justru oknum hukum tua lebih condong mempersilahkan pendamping lokal (Penlok) desa di Km3 untuk menjawabnya,’’ujar Mewoh.
Jadi, kata Mewoh apabila laporan diatas benar terjadi penyalagunaan, maka dipastikan akan diteruskan kerana hukum. Diakuinya, bahwa kami datang di Desa Kilometer Tiga langsung ke kantor dan meminta transparansi pemerintah desa untuk memperlihatkan semua berkas-berkas yang berhubungan dengan dana desa. Sekaligus atas laporan LSM atas tak transparannya pemerintah desa soal RKA APBDes induk dan penjabaran.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow, SH Msi mempertanyakan sekitar 43 penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 hanya tiga bulan disalurkan. ‘’Kami juga heran, harusnya enam bulan berturut-turut disalurkan BLT DD bagi 43 penerima manfaat. Oleh sebab itu, apa yang disampaikan Kepala Dinas PMD Sulut bahwa Desa Kilometer Tiga terancam dikurangi DD tahap kedua tahun 2021 dan tahun 2022 mendatang atau juga terancam tak menerima sama sekali,’’jelas Lumapow.
Lumapow menjelaskan lagi, aturan mengatakan APBD saja direfocusing ke anggaran covid-19. Kenapa DD justru digunakan untuk pembangunan fisik. Sejauh hal diatas, lantaran covid-19 masih berlangsung maka anggaran dana desa wajib dibayarkan untuk BLT. Dengan demikian, melihat banyak keganjilan dalam pengganggaran dana desa di Kilometer Tiga, maka kami akan laporkan dugaan terjadi penyalagunaan DD. Tidak hanya KM3, tetapi banyak desa lainnya di Minsel juga terindikasi disalahgunakan.
Ketua DPD LSM AKI Sulut Noldy Poluakan mengapresiasi Kepala Dinas PMD Sulut Drs Royke Mewoh dan tim melakukan sidak di Desa Kilometer Tiga, Rabu (5/5/2021). ‘’Bahwa, satu persatu laporannya akan ditindaklanjuti PMD Sulut dan PMD Minsel bersama Inspektorat Sulut dan Minsel. Saya berjanji, LSM AKI Sulut akan melakukan pemantauan DD di Sulut bahkan kami berjanji akan meneruskan hingga kerana hukum,’’ ungkap Poluakan.
Dari pantauan awak media di Desa Kilometer Tiga, oknum Hukum Tua Herman Ulaan sejak tim PMD Sulut dan Minsel turun tampak wajahnya memerah dan gugup. Disamping itu, lebih banyak diam dan dikuasakan pendamping lokal desa untuk menjawab semua pertanyaan PMD. Padahal, harusnya Hukum Tua yang harus menjawab pertanyaan diatas. (ape)