indoBRITA, Manado – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk SMA, SMK dan SLB se Sulawesi Utara (Sulut) dikelola sebanyak ratusan miliar. Untuk tahun ajaran 2020, tidak ada Temuan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejak tahun 2017 kabupaten/kota serahkan SMA, SMK dan SLB ke provinsi, praktis dana BOS ratusan miliar, tapi bersyukur temuan dari rekomendasi BPK hanya temuan adminsitrasi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Grace Punuh saat memberikan laporan dalam Bimbingan Teknis Arkas Dana BOS SMA, SMK dan SLB Tahun 2021, Kamis (3/6/2021) di Mercure Manado Tateli Beach Resort.
Kendati demikian, Punuh meminta kepada pengelola dana BOS untuk tidak berpuas diri.
“Kita harapkan tetap profesional dalam pengelolaan keuangan, baik kepala sekolah, bendahara dan pengelola untuk laporkan sesuai dengan yang dikerjakan,” tukasnya.
Sementara itu, Sekprov Sulut Edwin Silangen diwakili Asisten I Edison Humiang membuka bimtek mengatakan kegiatan ini penting untuk diikuti para peserta.
“Ini dalam rangka optimalisasi dana BOS. Karena itu saya beri apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan Daerah Sulut yang telah prakasai serta laksanakan kegiatan yang sangat penting hari ini,” tuturnya.
“Saya juga apresiasi kehadiran baik dari para nara sumber maupun peserta bimtek,” sambungnya.
Lebih jauh, kata dia, dipercayakan sebagai pengelola BOS jangan anggap menjadi seorang bos. “Saya tegaskan kalau salah ada sanksinya,” tukasnya.
Menurut dia, BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntable.
“Program BOS merupakan salah satu implementasi merdeka belajar dari kementerian pendidikan. Pelaksanaannya harus benar-benar tepat dan mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku,” terangnya.
Oleh karenanya ia meminta pengelola BOS harus tertib administrasi.
“Setiap pemangku kepentingan penerima dana BOS perhatikan ketentuan pengelolaan dana BOS itu sendiri. Kalau kita salah implementasi taruhannya adalah terali dikunci rapat-rapat yang tak bisa keluar. Anda sendiri tahu maksud saya,” tukasnya.(sco)