Polres Minsel Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba

Kapolres Minsel saat memimpin Press Conference di Ruang Kasat Resnarkoba

indoBRITA, Amurang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Tersangka masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17); keduanya warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; pada kegiatan Press Conference, Jumat (04/06/2021), yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak, TV dan online.

Bacaan Lainnya

“Berawal informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di kendaraan Bus dari arah Palu menuju Manado. Anggota Sat Res Narkoba langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia KRYD di depan Mapolres Minsel. Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu Bus dan langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Minsel.

Baca juga:  Mulai Senin 14 April 2025, 398 Siswa Kelas XII SMAN 1 Amurang Siap Gelar UAS Berbasis Smartphone

Hasil pemeriksaan di kendaraan bus ditemukan barang kiriman kue brownis yang setelah dibuka didapati beberapa paket sabu-sabu dalam plastik bening.

“Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut,” tambah Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos; KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polres Minsel, dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos; akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di salah satu desa, wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.

Baca juga:  Selamat Buat FDW - TK: PYR - FAM Ajak Pendukung Hormati Keputusan MK

“Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone. Berat barang bukti sabu-sabu 0,84 gram,” pungkas Kapolres Minsel. (*/ape)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait