indoBRITA, Amurang – Pengadilan Agama (PA) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, awal tahun 2021 menerima kasus perkara dengan kenaikan yang sangat tajam. Bisa dikata mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dibandingkan tahun 2020. Jumlah kasus perkara awal Juni tahun 2021 sebanyak 68 kasus perkara. Sedangkan tahun sebelumnya 2020 jumlah setahun hanya 70-an kasus.
Penyebab naiknya laporan kasus perkara masuk di PA Amurang salah satunya dampak penurunan rasa takut dan kekwatiran masyarakat akan virus Covid-19. Dibanding tahun kemarin masyarakat sangat takut terhadap virus yang mematikan itu. Aktivitas tahun kemarin masyarakat membatasi diri untuk keluar rumah apalagi berhadapan atau tatap muka dengan yang lainnya. Sehingga para pelapor melakukan penundaan untuk melapor kasus perkara mereka ke PA Amurang.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Amurang Nur Afni Saimima, SH melalui salah satu Hakim sekaligus Humas PA Amurang, Jauharil Ulya SH,Msc.
“Ya, kasus perkara yang masuk awal tahun ini sebanyak 68 kasus perkara terbagi diantaranya 43 Kasus Permohonan dan 25 Kasus Gugatan. Untuk 43 kasus permohonan tersebut sudah putus atau sudah selesai dipersidangkan. Penanganan kasus permohonan ini biasa disebut Volunter yang dimaksud penangananya atau dalam persidangan tidak ada sengketa atau gugatan. Hanya saja persetujuan antara kedua belah pihak pemohon, seperti halnya permohonan penetapan anak,” ujar Ulya kepada awak media di Kantor PA Amurang jln Trans Sulawesi, Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur.
Lanjut disampaikan Ulya, sedangkan untuk 25 kasus gugatan sengketa artinya ada Pengugat dan tergugat atau bersifat Kontensius. Penanganannya rata-rata 85 persen putusan Vertek yang artinya setiap gugatan yang bersengketa biasanya yang hadir hanya Si-pengugat dan tergugat sendiri tidak pernah hadir, atau tidak pernah mengindahkan saat dilayangkan surat panggilan beberapa kali oleh pihak PA Amurang. Hingga panggilan dipersidangan pun tak dihadiri pula maka pihak PA Amurang berpendapat bahwa alasan-alasan pengugat yang ditujukan bagi tergugat yang disampaikan terhadap majelis hakim sudah benar. Dan dianggap tergugat tidak mempersoalkan gugatan, karena alasan tersebut diatas.
“Tetapi pihak kami masih memberi kesempatan waktu14 hari lagi bagi tergugat mengajukan pembelaan dan sebagainya sebelum memutuskan gugatan yang diajukan oleh Si-pengugat di meja persidangan nantinya,” tegas Ulya.
Ditambahkan Ulya lagi, 25 kasus gugatan yang disidangkan kali ini berbagai macam perkara seperti gugatan Cerai, Sengketa anak, harta bersama atau harta Gono-gini. Dan gugatan ekonomi Syariah. Salah satu upaya untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga pihaknya selalu menyediakan ruang mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak supaya para pihak ini atau perkara tersebut selesai dengan perdamaian dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Sementara, mediasi biasanya diberi waktu maksimal 30 hari. Tetapi hakim mediator yang akan menilainya, kalau sampai 3 kali kesempatan pertemuan tidak ada penyelesaian dan tidak ada upaya rujuk maka perkara ditingkatkan di persidangan. Untuk tahun ini dari 25 kasus gugatan ada 4 sampai 5 rumah tangga yang sempat kami mediasi, hasilnya hanya 1 rumah tangga yang berdamai dan tidak melanjutkan perceraian,”tutup Ulya. (ape)