IndoBRITA, Manado–Tim Resmob Polda Sulut, dipimpin Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta SIK, berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan (penembakan terhadap kaca mobil), Sabtu (12/06/2021).
Pelaku berinisial JDGT, 26, warga Jalan Pumorouw, Kecamatan Wanea dan WL, 20, warga Ratatotok. Polisi mengamankan barang bukti Airgun jenis Glock 19 9×19 GEM 319 dengan peluru 4 butir dan mobil Honda Jaaz GE8 warna kuning DB 1221 AG.
Informasi dirangkum, awalnya Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Katim Resmob Polda Sulut menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Bumi Beringin, Linkungan 1, Kecamatan Wenang Kota Manado.
Setelah dilalukan pengembangan oleh Tim Resmob, tim kemudian bergerak ke pelaku yang sedang berada di Se7en Bar Mantos. Setelah di klarifikasi pelaku sudah mengaku bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut.
Dan pelaku menggunakan senjata airgun milik dari temannya. Tim langsung menuju ke teman dari pelaku yang mempunyai senjata yang digunakan oleh pelaku, dan teman pelaku tersebut berada di Djarod Cafe Kawasan Megamas.
Selanjutnya tim langsung mengamankan dua lelaki tersebut bersama barang bukti di mako Polda Sulut guna penyelidikan lebih lanjut.
Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta SIK, membenarkan mengamankan dua lelaki rersebut dan masih dalam proses pemeriksaan di Polda Sulut.
“Masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” singkatnya.(hng)