IndoBRITA, Manado–Diduga simpan ganja kering, dengan berat 152,06 gram, WNA asal Finlandia, berinisial JPA alias Jaakko, ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado, Satres Narkoba Polda Sulut dan Polsek Bunaken Kepualuan, Selasa (22/06/2021).
Informasi dirangkum media ini, pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pada pukul 12.00 wita Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mendapat informasi bahwa di Bunaken Kepulauan ada WNA membawa atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja kering.
“Setalah kami mendapa informasi tersebut, kami melakukan kordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polsek Bunaken Kepulauan serta pemerintah setempat, melalukan penyelidikan,” kata Sugeng.
Nah, pada pukul 13.40 Wita, Tim Gabungan tiba di Pulau Bunaken, dan selanjutnya bertempat di Polsek Bunaken Kepulauan, Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso, memerintahkan anggota untuk melalukan penangkapan pada bule tersebut.
“Pada pukul 13.50 Wita kami mendatangi salah satu kamar di Home Stay Arto Moro dan melakukan penggeledahan di dalam kamar yang saat itu dihuni oleh seorang WNA. Dalam penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan barang berbentuk tanaman kering, yang diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan plastik warna bening di dalam sebuah tas plastik warna putih yang diletakkan di rak dekat toliet bagian atas kamar tersebut,” tegas Sugeng.
Nah, kemudian Tim langsung melakukan tes urin di kamar bule ini, dan mendapatkan hasil positif Canabis. Selanjutnya bule ini diamankan ke Mako Polsek Bunaken Kepulauan.
“Tim kemudian mendatangi Resort Living Colour di Kelurahan Bunaken Lingkungan VI, yang diduga milik dari terduga pelaku. Disana tim melakukan penggeledahan namun tidak di dapat sesuatu yang melanggar hukum. Selanjutnya lelaki tersebut dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa.(hng)