Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak, Ditangkap Tim Resmob Polda Sulut

IndoBRITA, MANADO–Tim Resmob Polda Sulut, mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MR alias Marsel, 34, warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Minggu (27/06/2021).

Informasi dirangkum media ini, penangkapan berdasarkan LP/ B / 947 / VI /  2021 / SPKT /POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA. Tim Resmob Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di cafe Corner 52, Kecamatan Sario. Selanjutnya anggota Tim Resmob Polda Sulut langsung menuju ke lokasi tersebut, untuk segera mengamankan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Wakapolda Sulut Buka Latpraops Zebra Samrat 2024, ini Harapannya

Nah, setelah mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob segera ke Polda Sulut guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta, membenarkan mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak.

“Menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Polresta Manado,” singkat Irlana.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait