IndoBRITA, MANADO–Tim Resmob Polda Sulut, mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, MR alias Marsel, 34, warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Minggu (27/06/2021).
Informasi dirangkum media ini, penangkapan berdasarkan LP/ B / 947 / VI / 2021 / SPKT /POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA. Tim Resmob Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di cafe Corner 52, Kecamatan Sario. Selanjutnya anggota Tim Resmob Polda Sulut langsung menuju ke lokasi tersebut, untuk segera mengamankan terduga pelaku.
Nah, setelah mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob segera ke Polda Sulut guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Katim Resmob Iptu Irlana Pradana Cipta, membenarkan mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak.
“Menyerahkan tersangka dan Barang bukti ke Polresta Manado,” singkat Irlana.(hng)