Miliki Satu Paket Shabu, Warga Pakowa Ditangkap

IndoBRITA, MANADO–Team Reserse Narkoba Polresta Manado, menangkan seorang terduga pelaku narkotika berinisial GM alias Glandy, 28, warga Pakowa, Kecamatan Wanea, Jumat (23/07/2021).

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis shabu. Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021, sekira Pukul 22.20 Wita. Team Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di wilayah Kelurahan Pakowa, terduga pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polres Minahasa Libatkan 55 Personel Gabungan Operasi Patuh Samrat 2020

“Pelaku berinisial GM ditangkap di rumahnya. Pada saat digeledah tim menemukan 1 paket sabu dan 2 Bong yang di taruh di dalam kamarnya. Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Reskrim Minahasa ini.(hng)

Pos terkait