Ditresnarkoba Polda Sulut Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Jenis Tembakau Gorila

IndoBRITA, MANADO–Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Kompol Elia Maramis, berhasil mengungkap kasus narkotika Golongan Satu bukan tanaman yang diduga jenis Tembakau Gorila, Rabu (21/07/2021) lalu.

Seorang terduga pelaku berinisial AB alias Ambong, 28, warga Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggala Kota Bandung, diamankan polisi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Dua Polisi Naik Pangkat Pengabdian

Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto, menjelaskan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, sekitar pukul 23.30 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga Jenis Tembakau gorila.

“Pengiriman menggunakan Jasa Pengiriman J & T, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan teknik Control Celivery yang kemudian pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di jalan Koka Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, tim mengamankan terduga pelaku,” tegas Lutrianto.

Baca juga:  6 Fraksi Dekab Minut Terima RAPBD 2018 Untuk Dijadikan Perda

Nah, dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket kiriman J&T, yang di dalamnya tersimpan tembakau gorila.

“Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke kantor Direktorat Narkoba untuk pemerimsaan lebih lanjut,” tutup Lutrianto.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *