IndoBRITA, MANADO–Diduga memperjual belikan obat keras jenis Trihexiphenidyl, MNH, 25, warga Singkil Dua, Kecamatan Singkil. Ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Manado, Selasa (03/08/2021).
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan barang bukti yang diamankan 150 butir obat keras jenis trihexiphenidyl, uang tunai Rp 300 ribu dan ponsel.
“Awalnya tim menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Singkil adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya pada pukul 12.00 Wita, tim melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di Kelurahan Singkil ll, Lingkungan ll, Kecamatan Singkil,” kata Sugeng.
Menurut Kasat Sugeng, pria tersebut ditangkap di dalam rumah tetangga yang sedang melakukan transaksi obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Kemudian tim melakukan penggeledahan kepada tersangka, ditemukan 99 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dan 51 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dari pembeli lelaki inisial E dan uang transaksi Rp300 ribu.
“Jumlah keseluruhan 150 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl. Selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sugeng.(hng)