Warga Resah, Dugaan Pungli di Desa Darudu Coreng Visi-Misi JG dan KWL

ilustrasi pungli (Foto: ist)

indoBRITA, Minut-Duet Bupati Joune Ganda (JG) dan Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulong (KWL) berupaya untuk menciptakan pemerintahan bersih, bebas dari pungutan liar atau pungli dan korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Namun upaya itu sepertinya tidak berjalan dengan baik sampai di tingkat desa.

Di Desa Darudu, Kecamatan Wori misalnya, masyarakat dibuat resah dengan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Hukumtua, MRJ alias May yang diduga melakukan pungli secara masif. Sejumlah warga menyampaikan jika MRJ mewajibkan kurang lebih 200 keluarga untuk mengumpulkan uang minimal Rp20.000 demi kebutuhan operasional hariannya.

Bacaan Lainnya

“Ada yang beri Rp25.000 sampai Rp30.000. Pungutan ini sangat tidak elok dan memalukan,” kata MM, inisial samaran kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga:  Awal 2023 Dikunjungi Jokowi, Sayang Marriot Hotel Belum Juga Beroperasi

Ia dan rekan-rekannya mempertanyakan aturan atau regulasi munculnya pungutan tersebut. “Setahu kami sudah ada dana desa untuk kegiatan pembangunan di satu desa. Jangan buat aturan sendiri. Jelas ini menciderai visi dan misi Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulong,” ujar salah satu pria paruh baya.

Setelah mengumpulkan uang dari 200 KK kurang lebih Rp6.000.000, sang hukumtua kemudian memutar lagi uang tersebut. Ia dikabarkan memaksa perangkat desa termasuk kepala-kepala lingkungan (Pala), menjual makanan ke masyarakat.

“Warga diwajibkan harus beli. Kalau tidak ada-ada saja intimidasi dari dia (hukum tua,red). Kasihan dia bikin perangkat desa atau bawahannya seperti pembantu rumah tangga. Suka-suka dia. Dia ancam dengan SP 1,” beber salah satu ibu rumah tangga yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat meminta DPRD Minut dan Camat Wori mengevaluasi jabatan Jacobus. Mereka juga mendesak Bupati Minut Joune Ganda SE segera mencopot jabatan Plt Hukum Tua Darunu.

Baca juga:  Jaga Keamanan Bersama, Ribuan Anggota BNUI Sosialisasikan Imbauan Kapolres Minut

“Kami tidak mau dibuat resah dengan ASN model begini. Bupati Minut sebaiknya langsung mengganti yang bersangkutan,” ujar salah satu perwakilan pemuda Darudu.

Sayang sampai berita ini diturunkan, MRJ belum memberikan komentarnya. Dihubungi via telepon selulernya di nomor 08539723xxxx, namun tidak diangkat.

Hanya saja kepada media lain, MRJ membantah tudingan miring warganya itu.

“Tidak benar itu. Tidak ada pungli apalagi intervensi sebagaimana dituduhkan warga kepada saya. Itu saja,” kata MRJ seperti dikutip dari www.klik.jo

Diketahui, MRJ dilantik sebagai Plt Kumtua Desa Darunu di Aula Kantor Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Minut, Selasa, 12 Februari 2019 lalu. Dasar pelantikan yakni Surat Keputusan Nomor 99 Tahun 2019 Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh. (*/adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait