51 KPM BLT Tahap 2 Rumbah Diserahkan, Lumantow: Manfaatkan Dengan Baik Bantuan Pemerintah

indoBRITA, AMURANG – Hukum Tua Desa Rumoong Bawah Maxi Ruddy Lumantow menegaskan, 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 tahun 2021 mulai diserahkan. Olehnya, bagi penerima KPM diminta gunakan dengan baik bantuan pemerintah tersebut.

”Sekali lagi, KPM BLT Desa Rumbah masih tetap sama, tahap 1 dan 2 masih sama yaitu 51 KPM. Oleh sebab itu, pesannya belanjakan dengan baik bantuan pemerintah itu. Namun, kata Lumantow tahap selanjutnya dipastikan akan tergantikan dengan orang lain,”ujarnya.

Lumantow menambahkan, KPM BLT tahap 2 Desa Rumoong Bawah dari Dana Desa tahun 2021 sesuai aturan yang berlaku. Jadi penetapan KPM sesuai Musdeskhus. Dari hasil diatas disetujui BPD dan disahkan pemdes.

Baca juga:  Polres Minsel Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Kinamang

”KPM BLT tahap 2 ini, dijamin akan berlangsung dengan baik. Dan 51 KPM akan belanjakan dengan sebaik baiknya. Sekali lagi, jangan ada laporan masyarakat terkait warga kurang mampu tidak menerima. Akan tetapi, keputusan terjadi atas data dari kepala jaga dan staf desa. Semoga semuanya berjalan dengan baik,” kata mantan atlit volley ball Sulut dengan badan kekar ini.

Dari data yang dirangkum awak media di Desa Rumbah, penyerahan BLT tahap 2 berjalan dengan baik dan tanpa ada hambatan. Menariknya, saat penyerahan dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. (ape)

Baca juga:  Palandung Ingatkan Kepala SKPD Maksimalkan Serapan Anggaran

Pos terkait