Kejati Sulut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Berbandrol Rp28,7 Miliar

IndoBRITA, MANADO–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka Tindak Pidana Korupsi berinisial LAF alias Ludy, 57, dan ER alias Etty, 59, Rabu (08/09/2021).

Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, menerangkan bahwa Tim Penyidik yaitu Eko Prayitno, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir. Menahan tersangka pertama Ludy adalah oknum karyawan BUMN yang juga adalah mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017-2018. Ludy adalah warga Jalan Kreteg Kaler No. 57, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sedangkan tersangka kedua perempuan Etty, warga Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Tersangka Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan tersangka Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT –04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,” kata Rumampuk.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Samrat 2024 Telah Berakhir, Pelanggaran Naik 26,72 %

Adapun kronologis perkara berawal pada tahun 2017, PT. Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.

Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh Tersangka LAF alias Ludy dengan PT. Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.

Adapun lingkup kerjasama diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Kerjasama perdagangan ikan dengan kedudukan PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT. Etmico Makmur Abadi. Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT. Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT. Etmico Makmur Abadi.

b. Hasil penjualant tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan hasil penjualan ikan

c. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 bulan setelah transaksi

d. PT. Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT. Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung

Baca juga:  Proses Penertiban Ribuan Warga Duduki KEK Bitung Berjalan Kondusif

e. Bahwa jangka waktu berlaku 1 tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018

Bahwa dari kerjasama tersebut, PT. Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT. Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00 Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll.

Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021, dan Tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT –04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.(hng)

Pos terkait