indoBRITA, AMURANG – Hukum Tua Desa Wanga Kecamatan Motoling Timur Franki Pondaag, ST, Senin (20/9/2021) kemarin berkunjung di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pondaag cs bertemu anggota DPRD Sulut dapil Minsel/Mitra Sandra Rondonuwu, S. Th, SH dan wakil ketua DPRD Sulut Billy Lombok, SH.
Kedatangan pemerintah desa Wanga dalam rangka menindaklanjuti serta memperjuangkan legalitas Cap Tikus WangaE Whisky. ”Ya, kami berkunjung dan bertemu dengan Srikandi SARON sekaligus memperjuangkan legalitas CT WangaE Whisky. Seperti diketahui, melalui PT Hakato Artha Industri sepakat membeli produk CT milik petani Wanga Raya untuk dijadikan whisky. Hasilnya, dengan tuntunan Tuhan rencana tersebut berjalan dengan baik,” ujar Hukum Tua Pondaag.
Lanjut dikatakan Pondaag, kita ketahui bersama DPRD Sulut sementara pembahasan legalitas Cap Tikus menjadi Peraturan Daerah (Perda). Atas nama warga Wanga Raya dan Minsel, kiranya DPRD Sulut dan anggota DPRD dapil Minsel/Mitra dapat memperjuangkan legalitas CT dan dikembangkan menjadi whisky yang diproduk dari Minsel.
”Semoga budew Saron dan wakil ketua Billy Lombok dan anggota dapil Minsel/Mitra lainnya dapat memperjuangkan legalitas CT untuk kesejahteraan masyarakat Minsel,” katanya.
Ditambahkannya lagi, keberadaan CT Wanga Raya sangat mendukung kelancaran para petani untuk terus berproduksi dengan baik. ”Mari torang samua dukung Perda Legalitas CT sebagai kearifan lokal. Kita sejahtera, rakyat aman dan sentosa,” ucap putra Wanga yang memperjuangkan perubahan ini. (ape)