Dua Tersangka Korupsi Penerangan Lampu Jalan, Diserahkan ke Kejati oleh Penyidik Polda Sulut

IndoBRITA, MANADO–Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut, menyerahkan dua tersangka kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018,  JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Rabu (22/09/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Michael Tamsil melalui Kanit I Subdit Tipikor AKP Edy Kusniadi, mengatakan pihaknya telah menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Sulut. Maka kewajiban kami untuk melalukan penyerahan kedua tersangka,” kata Suyanto, saat memimpin penyerahaan kedua tersangka.

Baca juga:  Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Trasnjakarta Depan Mabes Polri

Semementara itu Kasipenkum Theodorus Rumampuk menerangkan bahwa Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Telah menerima penyerahan tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, beserta barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka JOP alias Oke dan tersangka TER alias Tommy, diduga secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi
pada pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bersumber dari APBD Kepulauan Talaud TA 2017 dan TA 2018, yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Kajati Sulut Dita Prawitaningsih, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk.

Baca juga:  Syukuran Hari Lalu Lintas ke-68, Kapolda Sulut Ingatkan Terus Berinovasi dan Berikan Pelayanan Terbaik

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 04/LHP/XXI/03/2021 tanggal 31 Maret 2021, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.713.617.104,00.

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari. Terhitung sejak 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRINT – 341/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342/P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) diterima oleh Tim Penuntut Umum. Diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan dan Emnovry Pansariang.

Kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum Alfianus A. Boham, bersama rekan-rekan.(hng)

Pos terkait