IndoBRITA,Sangihe–Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Daerah Kepulauan Sangihe di Tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (kajari) Kepulauan Sangihe dan langsung di Tahan. Tersangka berinisial HHM diketahui menjadi tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 1,18 miliar.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
“Jadi Pada hari ini HHM di tetapkan menjadi tersangka dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan HHM merupakan Bendahara pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe”
HHM diduga melanggar Pasal 2 (1), Pasal 3 junto pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan keuangan kantor pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019, ujar Eri Yudianto.
“Tersangka di duga melakukan, membuat pertanggungjawaban fiktif beberapa kegiatan di Dinas Dispora yang dalam hal ini kegiatan-kegiatan tersebut adalah kegiatan-kegiatan Poprov (Pekan Olahraga Provinsi) di Kota Bitung,” imbuh Eri Yudianto.
Dijelaskannya lagi, kegiatan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif yang dibuat tersangka diantaranya, Honor pelatih, dana makan minum dan perjalan dinas.
“Sehingga hasil dari audit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar delapan belas juta seratus delapan ribu dua ratus dua rupiah, sehingga tersangka langsung kita tahan”, tegasnya.
Lanjutnya, perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2, pasal 3 Junto Pasal 8 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.(juk)