indoBRITA, Bitung— Dua Pelaku penikaman pedagang pasar Girian beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk tim Tarsius Polsek Maesa setelah kabur ke Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (7/10/2021).
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan melalui Kasubag Humas AKP Hermanses Katiandagho dalam rilisnya menjelaskan, identitas dua tersangka yang diamankan masing-masing MP alias Acel (19) warga Kelurahan Wangurer Barat kompleks SMP 12 Kecamatan Madidir dan AL alias Luis (24) warga Lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.
Bukan hanya itu, dalam penangkapan dan pengungkapan, salah satu tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki kanan.
“Dalam upaya penangkapan dan pencarian barang bukti, tersangka Luis mencoba melawan petugas hingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Katiandagho.
Dasar penangkapan dua tersangka menurut Kasubag Humas yakni Laporan Polisi LP/761/X/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA pada Hari Senin Tanggal 04 Oktober 2021 Pukul 20:48 Wita yang dilaporkan oleh korban Rusli Patta (51) warga Lingkungan I Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian kota Bitung.
Kronologis kejadian menurut mantan Kapolsek Siau Timur ini terjadi pada Senin 04 Oktober 2021 Pukul 18:15 Wita yang berawal saat Acel dan Luis bersama dengan teman-temannya sedang pesta Minuman Beralkohol (Minol) di salah satu kediaman rumah temannya di wilayah Istana Cabo Wangurer, saat itu mereka yang sudah mengkomsumsi minol sejak siang harinya sudah dalam keadaan kondisi mabuk.
Sudah mabuk, Acel dan Luis saling berjanjian untuk pergi ke Wilayah Pasar Girian, keduanya menggunakan motor saling berboncengan langsung bergegas ke Wilayah Pasar Girian.
“Sesampainya kedua tersangka tepatnya di Wilayah Lorong Astaga Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung disitu terlihat korban Rusli Patta sedang berada di lokasi tersebut , pelaku Acel mendatangi korban dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan lelaki Mail, namun korban menjawab dengan perkataan kasar menantang dan langsung memukuli Acel sehingga terjadilah perkelahian adu pukulan antara mereka berdua,” tambah Katiandagho.
Melihat hal itu Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan langsung menusuk ke arah badan korban namun korban bisa menghindar namun sialnya korban terjatuh dan tanpa pikir panjang lagi Luis menusuk untuk yang kedua kalinya ke arah badan korban dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah.
Sadisnya lagi, bukannya langsung kabur, Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan ingin menusuk korban namun karena sudah rebut, banyak keluarga korban datang menghalangi dan melihat korban sudah dalam keadaan mengalami luka tusukan dan mengeluarkan darah kedua pelaku langsung kabur meninggalkan tempat tersebut.
Tim Tarsius Polsek Maesa yang terdiri dari Aiptu Janny Tumbuan, Bripka Michael Entiman dan Briptu Reiven Kapugu juga berhasil mengamankan barang bukti dua buah pisau badik dan mengamankan dua tersangka di Mapores Bitung.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Nomor.12/DRT 1951 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yet)