Usai Teguk Air Surga Dunia, Motor Dan Barang Berharga Pelaut Ini Dibawa Kabur PSK

Kapolsek Aertembaga dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian motor dan elektronik di depan Mapolsek Aertembaga.(ist)

indoBRITA, Bitung— Empat orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dan elektronik dibekuk Tim Maleo Polda Sulut dan tim Tarsius Presisi Polsek Aertembaga, Selasa (5/10/2021).

Hal ini diutarakan Kapolres Bitung AKBP Alam S Kusuma melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala saat konferensi pers depan Mapolsek Aertembaga, Kamis (7/10/2021).

Bacaan Lainnya

Keempat tersangka ini dibekuk berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP /46 / X /2021/Sulut/Res Bitung / Sek aertembaga, Tanggal 01 Oktober 2021 dan identitas tersangka masing-masing RMW alias Roky (19) warga Lingkungan III Kelurahan Ranotana Kecamatan Satrio Kota Manado berikut pacarnya AAL alias April (17) warga Lingkungan III Polteknik Kecamatan Mapanget dan AM alias Bella (17) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa berikut pacarnya, AT alias Andre (22) Warga Lingkungan III Kelurahan Ranotana Kecamatan Satrio Manado.

Sementara itu korban keempat pelaku tersebut adalah D (27) seorang pelaut warga Kecamatan Rengat Provinsi Riau.

“Terduga Tersangka Andre dan pacarnya BELA diamankan pada hari selasa 05 Oktober 2021 jam 15.30 Wita di salah satu tempat kost di Jalan Sea Malalayang, kemudian Terduga tersangka ROCKY dan pacarnya APRlLlA diamankan pada hari selasa tanggal 05 Oktober 2021 jam 18.30 Wita di politeknik lorong inpres Lk.VIl Kecamatab Mapanget Kota Manado.

Baca juga:  Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, Polda Sulut Gelar Latihan Bersama Lintas Ganti Dalmas ke PHH Brimob

Menariknya, menurut Kapolsek, para tersangka ini beraksi menggunakan jasa layanan esek-esek yang kronologis kejadiannya berawal Hari kamis tanggal 30 September 2021 jam 06.00 Wita korban menghubungi tersangka perempuan Bella melalui aplikasi Michat kemudian ditanggapi dan diiyakan terjadi kesepakatan dan bertemu di tempat resepsionis hotel Nalendra.

Pada jam 07.15 wita korban datang check in di hotel Nalendra dengan menggunakan sepeda motor vario tecno warna biru DB 3018 AN kemudian motor tersebut diparkir di depan hotel Nalendra.

Pada jam 07.15 wita korban bertemu dengan Bella di hotel Nalendra kemudian mereka berdua masuk kesalah satu kamar dihote/ Nalendra dan selanjutnya melakukan hubungan badan berenang di madu surga dunia Iayaknya suami istri sesuai dengan kesepakatan.
Sialnya, usai berenang di laut cinta, korban tertidur dan pada saat itu juga Bella menggunakan kesempatan mengambil barang milik korban berupa Dompet, ponsel serta kunci motor yang ada diatas meja kamar hotel.

Lanjut, Bella kemudian memanggil April temannya yang pada saat itu sudah menunggu di luar kamar untuk masuk ke dalam kamar dan setelah barang milik korban diambil, mereka berdua pergi keluar dari kamar hotel dan memanggil pacarnya untuk datang menjemput dengan mobil yang pada saat itu juga sudah menunggu di area parkiran hotel.

Baca juga:  Pala dan RT Harus Dipilih Jadi Usulan Dalam Reses Anggota DPR Bitung Hengky Tumangkeng

 

Bella memberikan kunci motor Vario Tecno kepada pacamya lelaki Andreas dan kemudian oleh Andreas kunci tersebut diserahkan kepada Rocky yang kemudian keluar dari mobil dan mengambil motor Vario Tecno 125 wama biru yang terparkir di area parkiran hotel Nalendra selanjutnya keempat tersangka tersebut pergi dan meninggalkan hotel Nalendra menuiu ke Kota Manado membawa kabur barang berharga korban.

Modus operandi para pelaku menurut Kapolsek memanfaatkan di saat pasangan mereka melakukan Booking PSK Online melalui aplikasi Michat, dan saat ada yang memesan mereka menunggu korban lengah lalu menggasak semua barang berharga milik korban.

 

Bella sendiri saat diwawancarai mengaku dompet kunci motor dan Ponsel diberikan oleh pelapor karena usai bercinta, pelapor justru ingin berdekatan lebih lama dan menawarkan untuk minum bir bersama kawanannya, hanya saja dirinya mengakui, saat balik ke Manado, motor berikut dompet dan Ponsel korban dibawa oleh rekannya.

 

Kapolsek juga menambahkan, Barang bukti Motor , 2 unit ponsel dan sebuah dompet milik korban sudah diamankan dan para pelaku dijerat dengan pasal 363 Avat (1) Ke-4 sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yet)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait