indoBRITA, Bitung—Kejaksaan Negeri Bitung dipimpin Kajari Frenkie Son SH MH, melaksanakan kegiatan pemusnahan tiga juta seratus tiga puluh dua ribu batang rokok yang memiliki cukai palsu, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga, Kamis (21/10/2021),
Kajari Bitung Frenkie Son merinci barang bukti ini berupa rokok tembakau Merk NOUS yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 135 karton @ 80 slop @ 200 batang — 2.160.000 batang), Hasil tembakau Merk GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 37 karton @ 80 slop @ 200 batang — 592.000 batang), Hasil tembakau Merk Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu (Jumlah 30 karton @ 80 slop @ 200 batang — 480.000 batang) berikut kontainer pengangkut yang disita namun dilelang.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat ekscavator dan Loader.
Pada pemusnahan jutaan batang rokok ini, sudah melalui proses hukum yang panjang yang akhirnya bisa berkekuatan hukum tetap incraht sehingga pelaksanaan pemusnahan layak dan resmi dilakukan.
Pengadilan menurut Son, telah menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JGS warga Kabupaten Minsel dan FR alias Fer oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.541.108.480,(tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta seratus delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ((tiga) bulan:
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan ini, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE serta Asisten 1 Julius Ondang M.SI, Kabag Ops Polres Bitung Kompol Jendry Lewan SE, Kepala Bea dan cukai Bitung Kabag Hukum Pemkot Biung Meiva Woran SH MH serta Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK SIK, Kadis DLH Sadat Minabari MS.i, Camat Aertembaga Sumeldy Maalangga.(yet)