Dua LSM Kompak Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Paving BM ke Kejaksaan

Genangan air di jalan paving block Benteng Moraya (Foto: RK)

indoBRITA, Tondano- Mantan Kepala Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, Agustivo Tumondo sudah menyampaikan  penjelasannya soal proyek jalan paving block di area lokasi Benteng Moraya (BM) Tondano. Menurut Agustivo, proyek tersebut sudah terlaksana dengan baik.

“Sesuai hasil pemeriksaan BPK juga tidak bermasalah. Jika saat ini ada kerusakan, maka perlu ada anggaran pemeliharaan,” kata Agustivo saat dihubungi Kamis (28/10/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Namun Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) dan Masyarakat (LSM) yakni Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) menganggap penjelasan itu sebagai bentuk pembelaan diri. Karena itu dua LSM ini kompak untuk membawa kasus dugaan penyimpangan  ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.

“Jika tak ada aral melintang, saya akan membawa laporan secara resmi ke Kejari Tondano.  PAMI-P juga akan melakukan hal sama,” kata Ketua Investigasi LPPNRI Sulut, Yamin Makuasang  kepada wartawan di Tondano, Jumat (29/10/2021).

Baca juga:  Pentas Seni Budaya Sukses, Seniman Muda Kritisi Peran Disparbud Minahasa

Aktivis dengan segudang pengalaman ini  mengaku sudah merampungkkan data dan bukti untuk dibawa ke kejaksaan. Ia tak ingin mengada-ada membawa laporan.

“Saya dan teman-teman sudah mewawancarai warga setempat yang tahu pasti saat proyek jalan paving block tersebut dikerjakan. Pengakuan beberapa warga sama halnya dengan bukti-bukti yang kami dapati,” ujar Yamin.

Ia memang meragukan jika proyek berbanderol miliaran tersebut dikerjakan sesuai spek.

“Masakan dari mulai dikerjakan hingga saat ini baru sekira tiga tahun tapi kondisinya sudah memiriskan. Paving-paving block banyak yang tercabut dan retak,” ucapnya.

Yamin menduga pekerjaan pemasangan paving block tidak dilakukan pemadatan urugan tanah dan kualitas paving block diduga tidak bagus alias mudah hancur. “Tak semua paving block itu sama keras, ada yang namanya mutu K300. Nah, mutu K 300 ini biasa digunakan untuk menahan beban yang agak berat, seperti jalanan komplek, halaman rumah atau parkiran,” tutur Yamin.

Tak hanya itu, pemasangan paving block sepertinya tidak benar dan asal-asalan, serta pada pekerjaan casting atau pengecoran juga sepertinya tidak sesuai dengan persyaratan.

“Ini tanah rawa dan berbecek loh tak sembarang memasang paving block. Ada prosesnya, dimana harus pengerasan tanah dulu sebelum casting bagian bawah dan atas. Ini semua agar tanah tak mudah bergeser ketika ada beban berat di atasnya,”  jelasnya.

Baca juga:  Di Tahun 2019, Polda Sulut Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp599 Juta

Tapi realita saat ini,  banyak casting menurut Yamin mengalami kerusakan patah dan retak. “Terjadinya regangan susunan paving block dan dapat dikategorikan gagal struktur dan gagal fungsional,” katanya.

Penjelasan Yamin dibenarkan pimpinan PAMI-P Sulut, Jonathan Mogonta.  “Jika dikerjakan dengan baik, proyek tak mungkin rusak dan tergenang air hanya dalam rentang waktu tiga tahun,” kata Nathan.

Nathan dan timnya sudah menyiapkan laporan untuk dibawa ke ranah hukum. “Nanti proses hukum yang akan menentukan apakah ada penyimpangan atau tidak. Kadis  Pariwisata, PPK dan kontraktornya peru dimintai keterangan,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan jalan paving block ini merupakan proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa tahun 2018 berbanderol Rp. 1.669.575.000 (APBD Minahasa) dengan pelaksana Jonathan Contraktor. Adapun nama proyeknya yaitu pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak/ jalan dalam kawasan, boardwalk, pedestrian dan tempat parkir. (*/tim)

 

 

 

Pos terkait