IndoBRITA, Manado–Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Iptu Ahmad Anugrah S.Tr.K, SIK, berhasil menangkap orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang kejadiannya terjadi di Kost Bagaya, Jalan Sam Ratulangi 38, Ranotana Kecamatan Sario, Kamis (11/11/2021).
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP Beny Ansiga melalui Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah S.Tr.K, SIK,
mengatakan ketiga pelaku berinisial JS, 19, warga Bumi Beringin, GK, 19, warga Tingkulu dan RR, 24 warga Winangun.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyian, sekitar wilayah Malalayang. Setelah diamankan para pelaku ini diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum selanjutnya,” singkat Anugrah.
Diketahui kejadian peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kost Bagaya jalan Sam Ratulangi. Mengakibatkan korban Mauricio mengalami luka di bagian tangan dan bengkak di bagian kepala.