Wah, Diduga Jarah PT Indohonghai, Oknum Pengacara Ini Dilaporkan ke Polisi

Mardianta saat menunjukan bukti laporan Polisi dan gambar penyerobotan yang dilakukan oleh oknum Pengacara .(ist)

indoBRITA, Bitung—Seorang oknum pengacara di Bitung berinisial MS dipolisikan oleh Mardianta yang diketahui merupakan kliennya sendiri pada Selasa (26/11/2021).

Dalam laporan ini, MS diduga melakukan penjarahan di perusahaan PT.Indohonghai milik dari Mardianta.

Bacaan Lainnya

Mardianta mengatakan tak hanya melakukan penjarahan dan pengancaman, Michael Sasambi juga telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

“Jadi perbuatan Michael ini, berawal dari ketika saya menggunakan jasanya sebagai pengacara untuk mengurus beberapa perkara termasuk kepemilikan saham sebesar 72 persen Indohonghai yang sebelumnya saya beli namun sahamnya tidak diserahkan,” ujarnya Selasa (30/11/2021)
Dalam proses gugatan itu menurut Ko Mardi, terjadi mediasi antara Indohonghai dan mereka pun sepakat untuk menyerahkan 72 persen dan 20 persen saham yang sebelumnya sudah saya miliki.

Baca juga:  Dugaan Kasus Korupsi, Oknum Kadis Perkim Kota Manado Dikuliti Penyidik Tipikor Polda Sulut

“Dari sini saya pun menyerahkan surat kuasa kepada Michael Sasambi untuk melakukan RUPS dan hasil dari RUPS ini akan didaftarkan ke Kemenkumham,” jelas dia.

Namun sayangnya Michael memanipulasi surat kuasa dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur.

“Dari perbutannya tersebut membuat ia berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset,” jelasnya.

Sialnya lagi, selain dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasa pengacara MS yang tidak becus, perusahaannya juga rugi dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh terlapor.

“Karena selain menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan, akibat kelakuan Michael itu, ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” terang dia.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Sosialisasikan Wawasan Cegah Korupsi

Saat ini Mardianta pun hanya bisa mempercayakan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penjarahan yang sudah merugikan dirinya.

Di lain pihak, Michael Sasambi saat dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) oleh sejumlah awak media membantah telah melakukan penjarahan di PT. Indohonghai.
“Sebab PT. Indohonghai Indonesia, kini telah berganti nama menjadi PT. Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah saya, sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” jelasnya.

Kalaupun disebut melakukan penjarahan lanjutnya, mana mungkin, ia dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan oleh tetangga, dirumah miliknya sendiri.

Pada kesempatan itu, Michael juga menuding balik Mardianta karena telah melakukan penyerobotan lahan dengan tenaga militer diperusahaan miliknya.

“Dan ini sudah saya laporkan juga ke Polres Bitung. Selain itu saya juga sudah membuat laporan perkara dipengadilan terhadap Mardianta terkait penggelapan dokumen perusahaan,” tandasnya.(*)

Pos terkait