Jelang Nataru, Ini Kebijakan Transportasi di Sulut

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

indoBRITA, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dinakhodai Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengikuti acuan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan transportasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut Lynda Watania mengatakan kebijakan transportasi di daerah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan SE Satgas Covid-19 Pusat.
“Kita masih berada di pandemi Covid-19. Muncul varian baru yakni Omicron, itu perlu diwaspadai agar tak masuk ke Sulut. Dishub Sulut melaksanakan tugas di lapangan sesuai dengan SE Gubernur Sulut yang mengacu juga pada 2 kebijakan pusat tersebut,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Watania membeberkan untuk transportasi laut, para pengguna sektor itu harus mematuhi protokol kesehatan.
“Sulut merupakan wilayah kepulauan oleh sebab itu angkutan laut dijalankan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Satgas Covid 19 dan Aparat Kementerian Perhubungan di Pelabuhan, ujar dia, akan terus mengawasi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut.
“Jadi, tidak ada yang dibatasi untuk ke kepulauan, yakni ke Sangihe, Sitaro maupun ke Talaud,” jelasnya.
Bukan hanya penumpang, tapi juga angkutan logistik/kargo.
“Kargo dan angkutan logistik berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Sementara untuk pengguna transprotasi darat akan diperketat di daerah perbatasan, yakni wilayah perbatasan Provinsi Sulut dengan Provinsi Gorontalo.
“Ini dibantu Polda, Polresta dan teman-teman Dishub di kabupaten/kota. Mereka stay di posko Satgas Covid-19. Sehingga tidak ada perjalanan penumpang yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara untuk transportasi udara, kata birokrat smart ini, ada kebijakan khusus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Ada surat khusus dalam rangka mengantisipasi varian baru. Di mana, untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari sebelas negara dikategorikan berasal dari Afrika Selatan di tutup sementara,” terangnya. Dan untuk kedatangan WNA dengan pengecualian akan dikarantina.
“Jika sebelumnya hanya 7 hari, untuk saat ini harus dikarantina selama 14 hari,” kunci Watania.
Lebih jauh dibeberkannya, ketentuan pelaku perjalanan orang luar negeri dengan menggunakan transportasi udara harus mengikuti Surat Edaran (SE) 102 Tahun 2021. SE ini berlaku sejak tanggal 29 November 2021.
Dalam SE tersebut, menyebutkan bahwa untuk Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi, menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan selain wisata. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji, Raja Haji Fisabililah, hanya menjadi pintu masuk perjalanan penumpang bagi WNA dengan tujuan wisata.
Jumlah penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri serta angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
Penerbangan internasional Bandara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri. Penerbangan internasional melalui bandara Raja Haji Fisabililah hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
“Untuk pengawasan. Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah TNI/Polri Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholder pelaksanaan Surat Edaran ini dan memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan,” tuturnya.
Surat Edaran ini sudah berlaku, namun bisa berubah di tengah jalan.
“Ya sewaktu-waktu bisa dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang,” tukasnya.
Dibebekannya, untuk protokol kesehatan yang harus diikuti di antaranya mematuhi ketentuan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan. Penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah.
Kriterianya yaitu pertama, telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria yakni tidak memiliki riwayat perjalanan dalam kurun waktu 14 hari. Sesuai Permen KumHam Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan Covid-19  dan pemulihan ekonomi nasional. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA) dan mendapat pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari K/L.
Selanjutnya, ada pengecualian yakni penutupan sementara WNA dan kewajiban, namun tetap menerapkan sistem bubble dan prokes secara ketat pada pelaku perjalanan internasional dengan kriterianya yaitu WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas. WNA pejabat asing yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan setingkat menteri ke atas beserta rombongan.WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TAC serta delegasi anggota G20.(sco)

Baca juga:  Gubernur Olly Dukung Produk-produk UMKM Lokal

Pos terkait