Hanya Karena Makanan, Nyawa ABK KM Samudera Kansa Ini Melayang Ditikam Temannya Sendiri

tersangka pembunuhan di atas Kapal saat diamankan tim Tarsius di Mapolres Bitung.(ist)

indoBRITA, Bitung— Hanya karena persoalan makanan, nyawa Rendi Paputungan (18) warga Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong harus melayang karena ditikam rekannya sendiri sesama Anak Buah Kapal (ABK) terdidentifikasi berinisial AD alias Afra (22) warga Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut di atas kapal KM Samudera Kansa yang sandar di dermaga PT Mitra Jaya Samudera Kelurahan Manembo-nembo, Rabu (22/12/2021).

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kejadian yang membuat geger ini berawal saat tersangka AD yang diketahui bekerja sebagai koki kapal ikan terlibat cekcok dengan korban hanya karena jatah makan siang.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Keluarga Besar Kodim 1302 Minahasa Gelar Buka Puasa Bersama

AD yang merupakan koki, tengah memasak makanan untuk kru kapal. Namun jengkel karena korban datang mengambil jatah makan siang lebih

AD kemudian mencoba menegur korban namun dibalas dengan tinju ke mata kiri tersangka. Nah, diduga karena sakit hati, AD ,mengambil pisau dapur dan menikam korban di dada sebelah kanan.

Sudah mandi darah, oleh rekan-rekan ABK yang lain, korban dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi.

mendapat Laporan, Tim Tarsius Presisi Tim 1 dipimpin Aipda Bambang Trianto dengan personil Bripka Froike Berdame, Brigpol Adrianus Raplianto, Brigpol Adde Malunto dan Briptu Sostenes Doliab serta personil anggota team Tarsius Presisi Polsek Matuari dipimpin Aipda Franki Batas, bersama personil  Bripka Menly Lahope, Briptu Hendri Tuowa dan Briptu Atat Maulana menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka.

Baca juga:  Gulung Sindikat Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Bitung Amankan 7 Orang dan 11 Paket Sabu

Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana SIK yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, hanya saja, menurut dia, kasusnya kini ditangani di Mapolres Bitung.

“Iya sudah diamankan tersangkanya, di Mapolres,” singkat Permana.

 

Terpisah, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasubag Humas Hermanses Katiandagho, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

 

“Pelaku berhasil diamankan di TKP yakni di Dermaga PT. MJS yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari sesaat setelah kejadian AD dijerat dengan pasa 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yet)

Pos terkait