IndoBrita, Sangihe — Polres Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan barang bukti Kenalpot Racing 112 buah dan 3.223 Liter minuman berakohol di Halaman Belakang Polres Sangihe. Kamis (23/12/2021)
Kegiatan pemusnahan ini di hadiri Oleh Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana di dampingi Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, Dandim 1301 Sangihe Letkol Arm Lukas Mainardo Sormin, Danlanan Sangihe Kolonel Laut (P) Sobarudin, dan Kejari Sangihe Eri Yudianto.
Dalam jumpa pers di Aula Polres Sangihe Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh Melalui wakapolres Kompol Ferry Mengatakan Bahwa Polres Sangihe melakukan pemusnahan babuk yaitu miras dan kenalpot racing yang semuanya sudah ada persetujuan untuk dimusnahkan Babuk dari Ketua Pengadilan Negeri Tahuna dengan dua surat yaitu dengan nomor p 131 tanggal 14 Desember tentang ijin pemusnahan barang sitaan atau barang bukti.
“Hal ini dilakukan sebab setiap unit kendaraan bisa dipastikan memiliki standar keamanan yang seharusnya diikuti pengendara baik roda dua maupun roda empat” ujar wakapolres
Lanjut dikatakan Wakapolres, Kenalpot yang tidak standart akan dimusnahkan dan disarankan untuk pengendara mengganti dengan yang sudah berstandar.
“Kemudian untuk captikus babuknya merupakan barang temuan yang tidak punya pemilik dan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Sangihe di tempat masuknya Minol ke Sangihe maupun Yang ada di tempat penjualan”. Jelas dia
Lanjutnya, “Untuk captikus yang ber pemilik kasusnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tahuna melalui sidang tindak pidana ringan tentang pelanggaran Perda terkait Minol yang masuk Ke sangihe”. Pungkasnya wakapolres (juk)