Unit Resmob Subdit Jatanras Tahap Dua Kasus Curanmor ke Kejari Minut

IndoBRITA, MANADO–Subdit Jatanras Polda Sulut melaksanakan tahap dua pada tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor MYR alias Kelo Mata, 28, warga di Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, Rabu (19/01/2022).

Dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Revo. Penangkapan tersangka berdasarkan DPO dari Laporan Polisi : LP.A/162/VIII/2021/Sektor Tikala/Resta Manado Kasus Penganiayaan dengan Benda Tumpul (Sekop) Dan Laporan Polisi : LP-A/XI/2021/SULUT/SPKT Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin dan Tepat Sasaran

Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Beny Ansiga, melalui Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah, membenarkan penyerahan tersangka ke Kejari Minut.

“Setelah melalui proses hukum saat ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan BB setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka bersama barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” singkat Anugrah.

Diketahui sebelumnya Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Iptu Ahmad Anugrah dan Ipda Pedro Celo, berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan juga kasus penganiayaan.(hng)

Pos terkait