Polres Bolsel Tahan Pelaku Pencabulan Terhadap Perempuan Dibawah Umur

IndoBRITA, MANADO – Karena mencabuli perempuan berumur 11 tahun, seorang pemuda berinisial SDL (19), warga Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah, Bolmong Selatan (Bolsel), resmi ditahan Polres Bolsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencabulan terjadi pada Sabtu (08/01/2022), sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah korban, Tobayagan Dusun 1, Pinolosian Tengah.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polri, TNI, dan Pemerintah Kota Bitung Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan bagi Masyarakat

“Tersangka memegang bagian tubuh korban saat sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga tersangka melarikan diri,” ujarnya, Kamis (20/01) siang, di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian tersebut lalu dilaporkan pihak korban ke Polres Bolsel.

“Kemudian pada 15 Januari 2022 SDL dipanggil Penyidik Polres Bolsel sebagai saksi, dan 2 hari kemudian diperiksa,” jelasnya.

Selanjutnya pada 18 Januari SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan.

“Tersangka sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(hng)

Baca juga:  Walikota Manado Pimpin Rapat Perdana, Andrei Angouw Minta Ini ke ASN

Pos terkait