indoBRITA, Manado – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) memudahkan dalam hal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Wajib pajak tak perlu jauh-jauh ke Samsat karena bisa melalui online.
“Kami mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dapat membayar pajak secara online, melalui ATM atau m-banking Bank SulutGo,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Caranya cukup mudah. Sebelum membayar lewat online, wajib pajak terlebih dahulu mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut. Aplikasi ini bisa didownload lewat Google Play Store.
“Apabila sudah mendapatkan kode bayar selanjutnya tinggal mengikuti proses pembayaran melalui ATM atau m-banking Bank SulutGo,” beber Atteng.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut ini menambahkan para wajib pajak kendaraan bermotor yang telah melakukan pembayaran secara online diminta menyimpan bukti pembayaran.
“Simpan struk yang telah menjadi bukti bayar. Nanti struk itu yang ditukarkan ke Loket Online Samsat terdekat yang ada di Sulut untuk mencetak notice membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan,” terangnya.
Selain lewat online, para wajib pajak kendaraan bisa membayar lewat Kantor Pos.
“Untuk mekanisme pembayaran mirip dengan online, harus ada terlebih dahulu kode bayar baru bisa dibayar lewat Kantor Pos,” pungkas birokrat yang kaya inovasi ini.
Bahkan, tak hanya lewat Kantor Pos , pelayanan pun dibuka lewat Tokopedia dan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa dibayarkan melalui Atm/Mobile Banking Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan bank daerah lainnya.(sco)