TPP ASN Bitung Tunggu Rekom Menkeu dan Persetujuan Kemendagri

Wali kota Bitung Maurits Mantiri memimpin apel dan rapat kerja secara virtual.(foto: protokol Pemkot Bitung)

indoBRITA, Bitung— Wali kota Bitung Maurits Mantiri memimpin rapat kerja jajaran Pemkot Bitung yang digelar secara daring dari ruang SH Sarundajang, Selasa (1/3/2022).

Dalam rapat apel kerja tersebut, Wali kota Bitung meminta kepada seluruh ASN Pemerintah kota Bitung untuk tetap bersabar terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terealisasikan sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Dalam apel tersebut Wali kota meminta penjelasan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Frangky Sondakh terkait TPP dan dijelaskan bahwa proses pencairan TPP mengacu pada Peraturan Pemerintah (TPP) Nomor 12 tahun 2019 pasal 58 ayat 4.

Baca juga:  Lomban Paparkan Pengembangan Wisata Selam Bitung di Dema Show Las Vegas

“Posisi kota Bitung tinggal menunggu rekomendasi Kementerian Keuangan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Prosesnya sudah sampai pada tahap validasi, jadi tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelas sondakh.

Mantiri juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) untuk menjelaskan kepada seluruh ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah masing – masing terkait prosedur dari TPP ini.

Wali kota juga menegaskan kepada para Camat untuk segera membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan surat Perintah Membayar (SPM) untuk melengkapi data biar gaji Pala dan RT terbayar hari in karena menurut Kaban BKAD sudah ada 2 kecamatan yang bekasnya sudah lengkap dan akan di proses pembayaran gaji pala/rt pada hari ini yaitu kecamatan Ranowulu dan kecamatan Madidir.

Baca juga:  Penganiayaan Bocah di Minahasa yang Viral di Medsos Sudah Ditangani Polisi

“Untuk kecamatan yang belum melengkapi SPP dan SPM segera melengkapinya hari ini juga agar gaji Pala dan RT bisa diproses dan terbayar hari ini juga,” kata mantiri.

Terkait untuk proses mutasi pegawai harus melalui proses yang sesuai dengan aturan, jangan semaunya mereka.
“Setiap ASN yang akan dimutasi harus melalui kajian dari badan kepegawaian dan para asisten,” bebernya.(yet)

Pos terkait