Gasak Uang dan Ponsel, Residivis Kasus Pencurian Ini Tersungkur Ditembak Resmob Polres Bitung

RK alias Rio yang dilumpuhkan Resmob Polres Bitung (ist)

indoBRITA, Bitung— Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, berhasil menangkap RK alias Rio (31) terduga pelaku pencurian di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung, Jumat (11/3/2022) dini hari.

Rio menjadi tersangka kasus pencurian uang tunai Rp. 20.000.000 dan 3 unit Telepon Seluler (Ponsel) milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada 20 Desember 2021 lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.

Baca juga:  H-2 Jelang Idul Fitri 1445 H, Kapolda dan PJU Sambangi 5 Pos Pengamanan Hari Raya di Kota Manado

Bukan hanya itu, RK alias Rio terpaksa harus ditembak pada bagian kaki dalam upaya penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kanannya dengan Senpi dinas Polisi karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas,” bebernya.

Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.

“Tanpa diketahui korban, lelaki RK alias Rio datang lalu mendekati dan mencongkel bagasi sepeda motor korban, kemudian lelaki RK alias Rio mengambil uang tunai dan HP milik korban yang tersimpan didalam nya selajuntnya melarikan diri,” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, RK alias Rio saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Matuari untuk proses penyidikan.

Baca juga:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

“RK alias Rio saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan di Polsek Matuari. Dan selain Rio, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 3 unit HP milik korban berupa 1 unit HP Samsung A02, 1 unit HP Oppo A1S, 1 unit HP Vivo serta 1 lembar kwintasi pembelian perhiasan emas senilai Rp. 6.000.000,- yang diduga pembelian perhiasan emas tersebut menggunakan uang hasil kejahatan,” tambah Kasi Humas.

Tak cuma itu, menurut Setiyabudi, RK alias Rio merupakan Residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

“Sebelum nya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB kota Bitung atas kasus sama yakni pencurian,” tutupnya.(yet)

Pos terkait