indoBRITA, Bitung— Wali kota Bitung Maurits Mantiri didampingi Asisten I Julius Ondang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung terkait penggunaan aplikasi Si Tuna Super di ruang SH Sarundajang kantor Wali kota Bitung, Rabu (16/3/2022).
Dalam sambutannya Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, menyampaikan bahwa ini adalah suatu terobosan baru dengan adanya aplikasi Si Tuna Super ini yang diketahui bahwa aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan kepada warga asing yang tidak memiliki dokumen. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk mengurus Warga Asing tanpa dokumen serta menjadi pelengkap untuk mewujudkan Kota Bitung menjadi kota Digital.
“Para camat untuk berkonsultasi dengan pihak Imigrasi cara penggunaan aplikasi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” harap Wali kota Bitung.
Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Plt Kepala Kemenkumham Sulut Jhony Simamora, Kepala Devisi Imigrasi Kemenkumham Sulut Yunita Sitorus bersama jajaran, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Bitung Paulus H. Kuscahyono serta jajaran, Kepala Bagian Kerjasama Setdakot Bitung Rio Karamoy, Kepala Bagian Hukum Setdakot Budi Kristiarso, Kepala Bagian Pemerintah Stela Mangkey, para Camat serta para staf khusus.(*)