Polres Minsel gelar sosialisasi Restoratif Justice dan Koordinasi CJS

indoBRITA, Amurang – Polres Minsel melaksanakan kegiatan sosialisasi Perkap nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice, Korwas PPNS dan pelatihan VCD Fungsi Teknis Reskrim, Rabu (16/03/2022).

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan VCD Fungsi dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel, dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; para penyidik Sat Reskrim, penyidik Sat Resnarkoba, Sat Lantas dan anggota Seksi Hukum.

Dalam penyampaian materinya, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; menerangkan bahwa pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.

Baca juga:  Sidang Perkara No. 69/Pid. B/2024/PN Amr, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Memutus Mata Rantai Dendam

“Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan. Polri merumuskan konsep baru melalui Perpol mengakomodir norma dan nilai di masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” terangnya.

Selain kegiatan sosialisasi, penyuluhan hukum, juga dilaksanakan koordinasi dan pengawasan Penyidik pegawai negeri sipil Kabupaten Minsel serta jajaran CJS (Criminal Justice Sistem) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan fungsi teknis serta koordinasi ini, para penyidik dan jajaran aparat penegak hukum dituntut untuk semakin profesional dalam pelaksanaan tugas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta rasa keadilan yang bermanfaat dalam kehidupan sosial. (*/ape)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait