Bubarkan Pesta Miras di Girian, Polres Bitung Dapati Satu Paket Ganja

IndoBRITA, MANADO – Berawal saat membubarkan pesta minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian pada Senin (21/3/2022) dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” ujarnya, Rabu (23/3) siang.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.

“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. “Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(hng)

Baca juga:  Polda Sulut Laksanakan Wasrik Tahap II

Pos terkait