IndoBRITA, MANADO–Tim Resmob Presisi Polda Sulut berhasil menggungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/ I /2002/SPKT/Polres Minahasa, Tanggal 28 Januari 2022.
Dua terduga pelaku berinisial RHL alias Kia, 18, warga Desa Beringin Kecamatan Belang Dua dan VP alias Vic, 16, warga Desa Belang, Kecamatan Belang. Mereka diamankan pada Jumat (25/03/2022).
Di Desa Belang, Tim Resmob mengamankan sejumlah sepeda motor hasil pencurian.
Informasi dirangkum pada Hari Jumat, 25 Maret 2022 sekira Pukul 13.10 Wita. Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah menerima laporan bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor berada di Desa Beringin Kecamatan Belang Dua, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tim Resmob segera menuju ke Desa tersebut dan segera melakukan penangkapan serta penyitaan barang bukti. Berdasarkan informasi terduga pelaku Kia, Tim Resmob kemudian mengamankan terduga pelaku Vic, bersama sepeda motor. Selanjutnya kedua pelaku menjalani proses hukum di Polres Minahasa.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Beni Ansiga melalui Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah membenarkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor dan terduga pelaku.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat Anugrah didampingi Wakatim Ipda Pedro Celo.(hng)