IndoBRITA, MANADO – Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional jadi dasar pengenaan syarat memiliki JKN atau BPJS untuk perpanjangan SIM dan STNK.
Dalam Inpres itu disebutkan Kapolri segera melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait hal tersebut Kasi STNK Ditlantas Polda Sulut Kompol Dody Yudianto Arruan menghimbau kepada masyarakat, dalam pengurusan SIM dan STNK ke depan wajib menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
“Kami dari Dirlantas Polda Sulut berharap masyarakat kedepan bisa mempersiapkan diri, karena salah satu persyaratan tanda bukti pengurusan STNK akan diminta selain KTP, yaitu kartu BPJS aktif. Hal ini menunjukan peran aktif masyarakat dalam jaminan kesehatan nasional” jelasnya Jumat (1/3/2022).
Sejauh ini pihak Polda Sulut masih menunggu regulasi dari aturan ini.
“Ini sifatnya sosialisasi saja, agar kedepan saat regulasi sudah berlaku, masyarakat sudah siap,” jelasnya.
Terkait pembayaran pajak kendaraan menurutnya hal itu selalu berkaitan dengan pengesahan STNK. “Setiap tahun, saat masyarakat akan membayar pajak maka kita dari kepolisian pada bidang lalu lintas, akan melakukan pengesahan pada bidang registrasi. Jadi itu dibutuhkan KTP, namun kedepan dengan kartu BPJS,”jelasnya.(hng)